KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim pihaknya tetap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi, meski hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sedangkan 75 persen lainnya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini menindaklanjuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pengetatan PSBB.
“Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi Covid-19,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (14/9).
Mantan Deputi Penindakan ini menyebut, penanganan perkara yang tengah diusut KPK memiliki batas waktu untuk segera diselesaikan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, berdasarkan petaruran dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 24, 25 dan 29 Undang-Undang KUHP, KPK memiliki waktu 120 hari untuk menahan dan memeriksa tersangka guna kepentingan kelengkapan kasus, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Melihat kondis itulah, kami pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan, akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah,” cetus Firli.
Firli menyebut, pegawai yang tetap bekerja di kantor diantaranya pada bidang penindakan seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Di luar bagain ini, kata Filri, diberikan pengaturan waktu kerja pegawai lebih flexible.
Kemudian pada bidang pencegahan juga tetap mensosialisasikan pesan anti korupsi ke setiap daerah di Indonesia. Namun dalam kinerjanya tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Saya pastikan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya kami lakukan sebagai bentuk kewajiban, tetapi kesadaran serta ke ikhlasan mengorbankan raga hingga jiwa sebagai konsekuensi yang akan diterima oleh kami, insan KPK,” tandas Firli.
Comment