Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Jumat, 08 September 2023 |
KalbarOnline.com - Bripka Nuril diduga telah melanggar kode etik Polri dan bakal dipecat dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip pada Rabu (6/9).
"Jadi sanksi yang bersangkutan (Bripka Nuril) kita copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam," kata Wisnu.
Sanksi tersebut menyusul viralnya sebuah video istri dari Bripka Nuril, Luluk Nuril yang membentak dan merendahkan siswi SMKN 1 Probolinggo yang magang di sebuah swalayan.
Luluk juga disorot karena seriing memamerkan gaya hidup mewah.
Bahkan, dia sempat menggunakan patwal untuk liburan bersama teman-temannya.
Oleh sebab itu, Bripka Nuril dianggap telah melanggar kode etik Polri mengenai etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Dalam kode etik Polri, tertulis bahwa anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya.
Selain itu, menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat.
Wisnu Wardana menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam menyelesaikan masalah viralnya Tiktoker yang merupakan istri anggotanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan warganet.
"Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini. Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen yang memberikan masukan yang konstruktif kepada kami sehingga dapat melayani lebih baik lagi," ungkap Wisnu Wardana. (*)
KalbarOnline.com - Bripka Nuril diduga telah melanggar kode etik Polri dan bakal dipecat dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip pada Rabu (6/9).
"Jadi sanksi yang bersangkutan (Bripka Nuril) kita copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam," kata Wisnu.
Sanksi tersebut menyusul viralnya sebuah video istri dari Bripka Nuril, Luluk Nuril yang membentak dan merendahkan siswi SMKN 1 Probolinggo yang magang di sebuah swalayan.
Luluk juga disorot karena seriing memamerkan gaya hidup mewah.
Bahkan, dia sempat menggunakan patwal untuk liburan bersama teman-temannya.
Oleh sebab itu, Bripka Nuril dianggap telah melanggar kode etik Polri mengenai etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Dalam kode etik Polri, tertulis bahwa anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya.
Selain itu, menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat.
Wisnu Wardana menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam menyelesaikan masalah viralnya Tiktoker yang merupakan istri anggotanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan warganet.
"Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini. Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen yang memberikan masukan yang konstruktif kepada kami sehingga dapat melayani lebih baik lagi," ungkap Wisnu Wardana. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini