KalbarOnline, Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Polres Ketapang karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara berlangsung di halaman Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (03/07/2023).
Satu Anggota Polres Ketapang itu atas nama Brigadir Polisi Kepala (Bripka) TS, yang sehari-hari berdinas di Satuan Sabhara. TS diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres Ketapang melakukan PTDH melalui pencoretan foto Bripka TS karena tidak hadir saat upacara PTDH.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” terang kapolres.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa putusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang Kode Etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” jelasnya.
Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Bripka TS telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian. Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kemudian kata dia, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tutup Kapolres Ketapang.
Bripka TS mendapat vonis PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 13 huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Jau)
Comment