Jaga Kemuliaan Profesi Hakim, KY dan MA Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim

Oknum Hakim diberhentikan atas kasus pelanggaran kode etik “selingkuh”

KalbarOnline, Nasional – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim TUN Jambi EP, di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta, Selasa (19/12) kemarin.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan.

Sanksi ini sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY.

Baca Juga :  Kemendikbud Sebut Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan kepada PTK

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY, Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup.

Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Dengan penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim.

KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata. Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim.

Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan, serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan.

Baca Juga :  Dua Anggota Polri Jadi Korban Dalam Demo Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law Ciptaker di Pontianak

Adapun susunan MKH terdiri atas, Sukma Violetta (Ketua Majelis), dengan anggota-anggota, yaitu Maradaman Haharap, Joko Sasmito, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha. (Hms KY)

Comment