Nasional    

Aksi Balasan Tom Lembong Pasca Terima Abolisi, Laporkan Seluruh Majelis Hakim hingga Auditor BPKP

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 05 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan aksi balasan pasca mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi yang diterimanya itu membuat proses peradilan terhadap Tom yang telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjaranya dihentikan.

Adapun langkah yang dilakukan Tom, yakni dengan secara resmi melaporkan seluruh majelis hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tak hanya itu, Tom juga melaporkan tim auditor perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke BPKP sendiri serta ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi menyatakan, kalau pelaporan ini bukanlah sebagai bentuk balas dendam, melainkan dorongan untuk memperbaiki sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

“Kita ingin ada evaluasi, agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” ujar Zaid, Senin (04/07/2025), seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.

Laporkan Majelis Hakim

Sebagaimana diketahui, perkara Tom Lembong diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Ketiganya dilaporkan karena tidak memberikan dissenting opinion dalam putusan yang dijatuhkan.

Zaid menyebut, bahwa salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut dianggap tidak menjunjung asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), melainkan mengedepankan presumption of guilty.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.

Dugaan Maladministrasi oleh Tim Audit BPKP

Selain hakim, tim auditor kerugian negara dari BPKP juga menjadi sorotan. Tom melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian negara.

Untuk laporan ke Ombudsman, telah teregister dengan nomor 56/VIII/2025, sementara ke BPKP dengan nomor 55/VIII/2025.

Lagi-lagi, Zaid menyebutkan, kalau laporan ini dimaksudkan agar ke depannya tidak ada lagi orang yang merasakan apa yang telah dirasakan kliennya tersebut.

"Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence," jelasnya.

Berikut adalah susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaporkan:

1. Miswan Nasution – Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN, dan badan lainnya.

2. Kristiyanto – Pengendali Teknis.

3. Khusnul Khotimah – Ketua Tim.

4. John Michel – Anggota Tim.

5. Sigit Sukhem – Anggota Tim.

6. M. Amirul Mu’min – Anggota Tim.

Pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir juga menegaskan, bahwa audit dalam kasus ini tidak profesional.

“Auditnya salah. Tidak profesional,” tegas pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir. (**)

Artikel Selanjutnya
Sosialisasi Pajak GO Katan Rampung di Pontianak Utara, Bapenda Apresiasi Warga yang Taat Bayar Pajak
Selasa, 05 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
SC Tetapkan Syarat Pencalonan Ketua Umum PWI 2025: Minimal Didukung 8 Provinsi, Gratis!
Selasa, 05 Agustus 2025

Berita terkait