Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 05 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan aksi balasan pasca mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi yang diterimanya itu membuat proses peradilan terhadap Tom yang telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjaranya dihentikan.
Adapun langkah yang dilakukan Tom, yakni dengan secara resmi melaporkan seluruh majelis hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Tak hanya itu, Tom juga melaporkan tim auditor perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke BPKP sendiri serta ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi menyatakan, kalau pelaporan ini bukanlah sebagai bentuk balas dendam, melainkan dorongan untuk memperbaiki sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Kita ingin ada evaluasi, agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” ujar Zaid, Senin (04/07/2025), seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.
Laporkan Majelis Hakim
Sebagaimana diketahui, perkara Tom Lembong diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Ketiganya dilaporkan karena tidak memberikan dissenting opinion dalam putusan yang dijatuhkan.
Zaid menyebut, bahwa salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut dianggap tidak menjunjung asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), melainkan mengedepankan presumption of guilty.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.
Dugaan Maladministrasi oleh Tim Audit BPKP
Selain hakim, tim auditor kerugian negara dari BPKP juga menjadi sorotan. Tom melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian negara.
Untuk laporan ke Ombudsman, telah teregister dengan nomor 56/VIII/2025, sementara ke BPKP dengan nomor 55/VIII/2025.
Lagi-lagi, Zaid menyebutkan, kalau laporan ini dimaksudkan agar ke depannya tidak ada lagi orang yang merasakan apa yang telah dirasakan kliennya tersebut.
"Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence," jelasnya.
Berikut adalah susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaporkan:
1. Miswan Nasution – Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN, dan badan lainnya.
2. Kristiyanto – Pengendali Teknis.
3. Khusnul Khotimah – Ketua Tim.
4. John Michel – Anggota Tim.
5. Sigit Sukhem – Anggota Tim.
6. M. Amirul Mu’min – Anggota Tim.
Pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir juga menegaskan, bahwa audit dalam kasus ini tidak profesional.
“Auditnya salah. Tidak profesional,” tegas pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir. (**)
KALBARONLINE.com - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan aksi balasan pasca mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi yang diterimanya itu membuat proses peradilan terhadap Tom yang telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjaranya dihentikan.
Adapun langkah yang dilakukan Tom, yakni dengan secara resmi melaporkan seluruh majelis hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Tak hanya itu, Tom juga melaporkan tim auditor perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke BPKP sendiri serta ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi menyatakan, kalau pelaporan ini bukanlah sebagai bentuk balas dendam, melainkan dorongan untuk memperbaiki sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Kita ingin ada evaluasi, agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” ujar Zaid, Senin (04/07/2025), seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.
Laporkan Majelis Hakim
Sebagaimana diketahui, perkara Tom Lembong diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Ketiganya dilaporkan karena tidak memberikan dissenting opinion dalam putusan yang dijatuhkan.
Zaid menyebut, bahwa salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut dianggap tidak menjunjung asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), melainkan mengedepankan presumption of guilty.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.
Dugaan Maladministrasi oleh Tim Audit BPKP
Selain hakim, tim auditor kerugian negara dari BPKP juga menjadi sorotan. Tom melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian negara.
Untuk laporan ke Ombudsman, telah teregister dengan nomor 56/VIII/2025, sementara ke BPKP dengan nomor 55/VIII/2025.
Lagi-lagi, Zaid menyebutkan, kalau laporan ini dimaksudkan agar ke depannya tidak ada lagi orang yang merasakan apa yang telah dirasakan kliennya tersebut.
"Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence," jelasnya.
Berikut adalah susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaporkan:
1. Miswan Nasution – Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN, dan badan lainnya.
2. Kristiyanto – Pengendali Teknis.
3. Khusnul Khotimah – Ketua Tim.
4. John Michel – Anggota Tim.
5. Sigit Sukhem – Anggota Tim.
6. M. Amirul Mu’min – Anggota Tim.
Pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir juga menegaskan, bahwa audit dalam kasus ini tidak profesional.
“Auditnya salah. Tidak profesional,” tegas pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini