Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 20 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Vonis dibacakan pada sidang Jumat (18/7/2025).
Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Tom tidak dibebani uang pengganti. Alasannya, menurut majelis hakim, Tom tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi," ujar hakim anggota Alfis Setyawan.
Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada delapan perusahaan swasta tanpa mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana amanat UUD 1945.
Dalam putusan, hakim menilai Tom lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis. Ia disebut mengabaikan peraturan dan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik, terutama dalam pengendalian harga gula kristal putih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
"Terdakwa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," tegas hakim.
Faktanya, harga gula tetap tinggi sepanjang periode tersebut. Pada Januari 2016, harga gula mencapai Rp13.149 per kilogram, dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Meski begitu, majelis mencatat sejumlah hal yang meringankan. Tom dinilai kooperatif, bersikap sopan selama persidangan, tidak memperkaya diri sendiri, serta telah menitipkan sejumlah uang ke penyidik Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.
Menanggapi vonis itu, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa menyatakan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Sebagai catatan, Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. (Red)
KALBARONLINE.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Vonis dibacakan pada sidang Jumat (18/7/2025).
Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Tom tidak dibebani uang pengganti. Alasannya, menurut majelis hakim, Tom tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi," ujar hakim anggota Alfis Setyawan.
Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada delapan perusahaan swasta tanpa mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana amanat UUD 1945.
Dalam putusan, hakim menilai Tom lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis. Ia disebut mengabaikan peraturan dan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik, terutama dalam pengendalian harga gula kristal putih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
"Terdakwa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," tegas hakim.
Faktanya, harga gula tetap tinggi sepanjang periode tersebut. Pada Januari 2016, harga gula mencapai Rp13.149 per kilogram, dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Meski begitu, majelis mencatat sejumlah hal yang meringankan. Tom dinilai kooperatif, bersikap sopan selama persidangan, tidak memperkaya diri sendiri, serta telah menitipkan sejumlah uang ke penyidik Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.
Menanggapi vonis itu, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa menyatakan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Sebagai catatan, Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini