KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah memvonis bebas seorang pria yang didakwa melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia di bawah dua tahun (baduta).
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak, kedudukan, dan martabatnya.
Kejari Mempawah Akan Pelajari Putusan
Menanggapi vonis bebas ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Gilang, mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.
“Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya,” ujar Gilang saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp625 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
KPAID Kubu Raya: Putusan Ini Miris dan Memprihatinkan
Putusan bebas ini juga mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya. Bersama orang tua korban dan perwakilan Kementerian Sosial, KPAID Kubu Raya mendatangi Kantor Kejari Mempawah dan PN Mempawah pada Kamis (13/2/2025) untuk meminta klarifikasi atas putusan tersebut.
“Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum,” ujar Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.
Menurut Diah, KPAID Kubu Raya telah mengawal kasus ini sejak penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan.
“Kami merasa miris dan prihatin atas putusan bebas ini,” pungkasnya.
Comment