KPAID Kubu Raya Akui Desa Kapur Rawan Kenakalan Remaja

KalbarOnline, Kubu Raya – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya mengaku miris dengan kejadian tertangkapnya enam anak di bawah umur yang sedang asyik ngelem oleh warga perumahan Kota Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (6/1/2019) kemarin.

Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri mengatakan kenakalan melalui zat adiktif pada media lem bukan hal yang pertama kali di daerah Kubu Raya. Sanksi terhadap kejahatan lem juga tidak seberat terhadap zat psikotropika pada narkoba.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Bisa saja tahap awal dari lem bisa jadi ke narkoba, walaupun kita ketahui zat yang ada pada lem hanya zat adiktif saja, bukan termasuk dari narkotika. Sehingga belum ada aturan yang mengatur sanksi terhadap para penggunanya,” ujarnya kepada KalbarOnline, Senin (7/1/2019) siang.

Baca Juga :  666 RT/RW di Pontianak Barat Terima Bantuan Operasional dari Pemkot

Dalam menangani hal tersebut dikatakanya pihaknya lebih dekat dengan koordinasi kepada sejumlah SKPD terkait, Kepolisian juga Kejaksaan.

“Berkenaan dengan teknis dalam penanganan kasus ini menjadi tugas bersama khususnya Dinas Sosial yang harus lebih gencar mensosialisasikan berkenaan Perlindungan Anak. Apa lagi di daerah Desa Kapur sendiri memang termasuk rawan terhadap kenakalan remaja,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, SAR Pontianak lakukan Siaga Khusus

Selain itu ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai seperti Shelter untuk menampung anak jalanan maupun rumah aman terhadap korban kekerasan terhadap anak.

“Sehingga setiap pelaporan saat ini masih bersifat koordinasi dulu, melihat alurnya ada di pihak mana. Misalnya ada korban, terus hamil apabila ada masalah dalam persalinan maka tugas kami yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (ian)

Comment