KY Selidiki Hakim PT Pontianak Terkait Vonis Bebas Pencuri Emas Ratusan Kilo di Kalbar

KalbarOnline.com – Komisi Yudisial (KY) memulai penyelidikan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan Yu Hao, seorang warga negara Tiongkok yang didakwa melakukan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan ilegal ini diduga menghasilkan 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak, dengan kerugian besar bagi negara.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami putusan bebas ini. KY masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk dianalisis guna menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik hakim yang terlibat.

“Kita baca dulu pertimbangan dalam putusannya. Setelah itu, kita analisis untuk melihat ada atau tidak pelanggaran etik hakim,” ujar Joko baru-baru ini.

Baca Juga :  Kemenhub Imbau Nelayan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Buka Peluang Laporan Masyarakat

Selain investigasi internal, KY juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait putusan ini. Namun, Joko menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan syarat mutlak untuk KY melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Hafiz/Gloria Wakil Pertama Indonesia di 8 Besar All England 2020

“Langkah serupa pernah kami lakukan pada kasus lain, seperti vonis bebas terdakwa pembunuhan di PN Surabaya,” tambahnya.

Kasus Yu Hao Jadi Sorotan

Vonis bebas terhadap Yu Hao memicu perhatian publik karena besarnya kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tersebut. KY berharap investigasi ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan transparansi di dunia peradilan.

Comment