Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 23 Januari 2025 |
KalbarOnline.com – Komisi Yudisial (KY) memulai penyelidikan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan Yu Hao, seorang warga negara Tiongkok yang didakwa melakukan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan ilegal ini diduga menghasilkan 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak, dengan kerugian besar bagi negara.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami putusan bebas ini. KY masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk dianalisis guna menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik hakim yang terlibat.
"Kita baca dulu pertimbangan dalam putusannya. Setelah itu, kita analisis untuk melihat ada atau tidak pelanggaran etik hakim," ujar Joko baru-baru ini.
Buka Peluang Laporan Masyarakat
Selain investigasi internal, KY juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait putusan ini. Namun, Joko menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan syarat mutlak untuk KY melakukan penyelidikan.
"Langkah serupa pernah kami lakukan pada kasus lain, seperti vonis bebas terdakwa pembunuhan di PN Surabaya," tambahnya.
Kasus Yu Hao Jadi Sorotan
Vonis bebas terhadap Yu Hao memicu perhatian publik karena besarnya kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tersebut. KY berharap investigasi ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan transparansi di dunia peradilan.
KalbarOnline.com – Komisi Yudisial (KY) memulai penyelidikan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan Yu Hao, seorang warga negara Tiongkok yang didakwa melakukan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan ilegal ini diduga menghasilkan 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak, dengan kerugian besar bagi negara.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami putusan bebas ini. KY masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk dianalisis guna menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik hakim yang terlibat.
"Kita baca dulu pertimbangan dalam putusannya. Setelah itu, kita analisis untuk melihat ada atau tidak pelanggaran etik hakim," ujar Joko baru-baru ini.
Buka Peluang Laporan Masyarakat
Selain investigasi internal, KY juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait putusan ini. Namun, Joko menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan syarat mutlak untuk KY melakukan penyelidikan.
"Langkah serupa pernah kami lakukan pada kasus lain, seperti vonis bebas terdakwa pembunuhan di PN Surabaya," tambahnya.
Kasus Yu Hao Jadi Sorotan
Vonis bebas terhadap Yu Hao memicu perhatian publik karena besarnya kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tersebut. KY berharap investigasi ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan transparansi di dunia peradilan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini