KalbarOnline.com – Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan membebaskan Yu Hao (49), warga negara China, dari dakwaan kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menghukum Yu Hao dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Keputusan ini membuat Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kita wajib kasasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Selasa (14/1/2025).
Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
Yu Hao diduga terlibat dalam tambang emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa tambang ini menyebabkan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.
Tambang ilegal ini menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang seharusnya hanya digunakan untuk perawatan. Namun, lokasi tersebut dimanfaatkan untuk pembongkaran emas dengan bahan peledak dan pengolahan bijih emas secara ilegal.
Tambang Ilegal Berteknologi Tinggi
Penyidik menemukan berbagai alat berat dan teknologi pemurnian emas di lokasi tambang, seperti pemecah batu, induction furnace, dan cetakan bullion. Lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China terlibat dalam operasi ini, dengan bantuan warga lokal untuk tugas pendukung.
Hasil tambang berupa dore atau bullion emas bernilai tinggi kemudian dijual ke luar lokasi tambang. Sampel uji menunjukkan kadar emas mencapai 337 gram per ton batu tergiling, dengan kandungan merkuri (Hg) sebesar 41,35 mg/kg dalam hasil olahan.
Jaksa Ajukan Kasasi untuk Keadilan
Kasus ini memicu sorotan tajam publik, terutama dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Jaksa memastikan langkah kasasi adalah upaya untuk melindungi sumber daya alam Kalimantan Barat dari eksploitasi ilegal.
Comment