Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 26 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara China yang divonis 3,5 tahun penjara dalam pencurian emas 774 kilogram.
Sebelumnya, Yu Hao sempat lepas dari jerat hukum usai Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang, dan membatalkan putusan tersebut.
Yu Hao langsung ditangkap dan dieksekusi Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang saat berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak.
"Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang di-backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Intel Kejati Kalbar melaksanakan terhadap Terpidana Yu Hao dengan cara memasukkan ke dalam Rutan Lapas Pontianak," ungkap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan.
Dikatakan Fajar, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terdakwa YU HAO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"MA menjatuhkan pidana kepada T
terdakwa Yu Hao dengan pidana penjara 3 Tahun selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata Fajar.
Diketahui, Yu Hao telah melakukan aktivitas tambang emas ilegal yang membuat negara mengalami kerugian sangat besar. Di mana menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara China yang divonis 3,5 tahun penjara dalam pencurian emas 774 kilogram.
Sebelumnya, Yu Hao sempat lepas dari jerat hukum usai Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang, dan membatalkan putusan tersebut.
Yu Hao langsung ditangkap dan dieksekusi Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang saat berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak.
"Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang di-backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Intel Kejati Kalbar melaksanakan terhadap Terpidana Yu Hao dengan cara memasukkan ke dalam Rutan Lapas Pontianak," ungkap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan.
Dikatakan Fajar, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terdakwa YU HAO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"MA menjatuhkan pidana kepada T
terdakwa Yu Hao dengan pidana penjara 3 Tahun selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata Fajar.
Diketahui, Yu Hao telah melakukan aktivitas tambang emas ilegal yang membuat negara mengalami kerugian sangat besar. Di mana menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini