KalbarOnline, Pontianak – Rey Andrean Saputra, selebgram Kota Pontianak yang terkenal dengan nama Rey Baday, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, Jumat (19/08/2022), atas kasus ITE yang menjeratkan.
Rey Baday dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak setelah dirinya menyerahkan diri ke rutan.
“Kasusnya itu UU ITE, tentang pencemaran nama baik yang mengandung penghinaan,” kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto.
Rudi menerangkan, jika Rey Baday sebelumnya telah dilaporkan oleh Dedi Pandawa ke Mapolda Kalbar pada 2020 lalu. Dari situ, Polda Kalbar pun telah melakukan penyidikakan terhadap kasusnya.
Rudi mengatakan, kalau pencemaran nama baik mengandung unsur penghinaan itu diunggah Rey Baday di akun Instagram miliknya.
“Kasus ini dilaporkan di Mapolda Kalbar, kemudian diproses hukum lebih lanjut, hari ini yang bersangkutan sudah menjalani hukuman,” kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi memaparkan, bahwa terpidana Rey Baday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 421.K/Pid.Sus/2022 Tanggal 24 Februari 2022 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak,” katanya.
“Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 46/Pid.Sus/2021/PT.PTK tanggal 17 Maret 2021 dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 750/Pid.Sus/2020/PN.PTK Tanggal 10 Pebruari 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Rey Andrean Saputra alias Rey Baday terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” sambungnya.
Atas putusa tersebut, Rey Baday dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta–dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan.
“Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-3005/O.1.10/Eku.3/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 (P-48),” katanya.
Dikatakan Rudi lagi, berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan Putusan Pengadilan di bidang pidana dilakukan oleh Jaksa.
“Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian mengeksekusi Terpidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II/A Pontianak untuk menjalani hukumannya,” tuntas Rudi. (Jau)
Comment