KalbarOnline, Pontianak – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak memfasilitasi kepulangan seorang anak berusia 4 tahun dari pasangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kuching, Malaysia. Anak ini dipulangkan lantaran orang tuanya harus menjalani proses hukum di Malaysia atas kasus pembunuhan.
“Informasi yang didapat, masalah yang dihadapi orang tuanya ini, yakni kasus pembunuhan. Ayah anak ini membunuh istrinya,” kata Kepala Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Fadzar Allimin kepada awak media, Rabu (03/08/2022).
Fadzar menyampaikan, bahwa proses kepulangan sang bocah ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari KJRI Kuching, pada hari Jumat tanggal 29 Juli lalu. Dimana disebutkan bahwa akan ada rencana proses repatriasi (pemulangan ke negara asal) terhadap seorang anak PMI yang masih berusia 4 tahun.
Lantaran orang tuanya memiliki permasalahan hukum, maka disebutkan pula dalam informasi itu, kalau kepulangan anak tersebut dilakukan tanpa adanya pendampingan dari orang tuanya.
“Oleh karena itu, dari koordinasi dengan KJRI Kuching, BP2MI Pontianak akhirnya memfasilitasi pemulangannya. Proses pemulangannya dari Entikong-Sanggau, anak ini kemudian dibawa ke Pontianak dan saat ini sudah berada di kantor BP2MI Pontianak,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh BP2MI Pontianak, anak PMI tersebut diketahui berasal dari Sulawesi Selatan. Sehingga untuk proses pemulangannya, BP2MI Pontianak pun melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Sulawesi Selatan.
“Gubernur Sulawesi Selatan langsung menanggapi, dengan memerintahkan jajarannya untuk menjemput anak ini hari ini,” kata Fadzar.
Lebih lanjut, Fadzar pun berharap, sepulangnya sang anak ke kampung halaman, pemerintah setempat dapat mengakomodir kebutuhan sang anak, terutama dalam hal melakukan pendampingan terhadap proses trauma healing dan lainnya.
“Kalau dilihat, kondisi anak ini mengalami trauma. Dia tidak bisa langsung dekat dengan seseorang,” kata Fadzar. (Jau)
Comment