Polres Bengkayang Amankan Pelaku Sindikat Penyelundupan TKI Ilegal

KalbarOnline, Bengkayang – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (35 tahun) yang merupakan pelaku dari sindikat penyelundupan TKI ilegal ke Kuching, Malaysia.

Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya Rabu (03/08/2022) siang menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Dwikora, Dusun Sei Take, Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang–saat hendak melakukan pengiriman terhadap 15 orang calon TKI.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Terdapat 15 orang TKI yang hendak dikirim ke negara tetangga, diantara 13 orang dari Jawa Timur dan 2 orang dari Kota Pontianak. Tersangka SA merupakan mandor di Kebun PT BJI,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Bayu menyebutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan cara mengatur keberangkatan para calon TKI ini–mulai dari Bandara Supadio Pontianak hingga ke perbatasan Indonesia-Malaysia melalui jalur tidak resmi yang berada di wilayah Jagoi Babang, atau tepatnya melalui Kebun Kelapa Sawit PT Bukit Jagoi Indah (BJI).

Baca Juga :  Dorong BKKBN dan KJRI MoU Sosialisasi Stunting ke PMI di Malaysia

“Dimana para calon TKI ini terlebih dahulu menghubungi tersangka SA untuk dibantu masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, setelah sepakat, calon TKI membayar uang Rp 2.750.000,” jelasnya.

“Biaya itu terhitung ketika masuk dari Bandara Supadio Pontianak hingga sampai wilayah Negara Malaysia,” tambah Bayu.

Berikut ini merupakan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, SA:

– Satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi (nopol) KB 1162 KC dengan nomor rangka (noka): MHKM5EA3JHK063946 dan nomor mesin (nosin): 1NRF269073.

Baca Juga :  Bengkayang Bertekad Borong Habis Suara Untuk Midji – Norsan

– Satu buah STNK atas nama Wimba Asterrria.

– Satu buah Kunci Kontak Merk Toyota Avanza.

– 14 Paspor warna hijau milik para calon TKI.

– 1 Satu unit handphone merk Realmi C11 warna abu-abu tipe: RMX3231 milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta,” tutup Bayu. (Jau)

Comment