Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 Agustus 2017 |
Harap Masyarakat Gunakan Jalur Resmi PPTKIS
KalbarOnline, Pontianak – Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii mengatakan bahwa menjadi seorang TKI syarat yang pertama ialah harus terdaftar di Dinas Tenaga Kerja daerah asalnya dan harus melalui tahapan-tahap yang sudah diatur.
“Seperti medical check up, dibayarkan BPJS Ketenagakerjaannya, dokumen yang harus dilengkapi seperti paspor, visa kerja. Kemudian berproses di BP2TKI untuk diberi KTKLN,” ucapnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Setelah itu kemudian difasilitasi oleh PPTKIS. Oleh karena itu, jika ada orang perseorangan yang memfasilitasi maka tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan dikenakan pasal-pasal terkait perdagangan orang.
“Kita berharap masyarakat menggunakan jalur yang resmi seperti PPTKIS. Nah kalau orang perorangan ini yang tidak boleh, karena ada tindak pidana di dalamnya,” harapnya.
Terlebih lagi menurutnya banyak resiko yang didapatkan jika menggunakan jalur-jalur yang ilegal. Sebab jalur ilegal tidak menggunakan perjanjian resmi dan hanya sebatas lisan saja sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bisa saja ditipu misalnya dijanjika bekerja tau-taunya sampai di sana tidak dipekerjakan seperti semestinya, gaji tidak dibayar, penganiayaan, bahkan sampai meninggal karena perlindungannya tidak maksimal,” tandasnya. (Fai)
Harap Masyarakat Gunakan Jalur Resmi PPTKIS
KalbarOnline, Pontianak – Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii mengatakan bahwa menjadi seorang TKI syarat yang pertama ialah harus terdaftar di Dinas Tenaga Kerja daerah asalnya dan harus melalui tahapan-tahap yang sudah diatur.
“Seperti medical check up, dibayarkan BPJS Ketenagakerjaannya, dokumen yang harus dilengkapi seperti paspor, visa kerja. Kemudian berproses di BP2TKI untuk diberi KTKLN,” ucapnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Setelah itu kemudian difasilitasi oleh PPTKIS. Oleh karena itu, jika ada orang perseorangan yang memfasilitasi maka tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan dikenakan pasal-pasal terkait perdagangan orang.
“Kita berharap masyarakat menggunakan jalur yang resmi seperti PPTKIS. Nah kalau orang perorangan ini yang tidak boleh, karena ada tindak pidana di dalamnya,” harapnya.
Terlebih lagi menurutnya banyak resiko yang didapatkan jika menggunakan jalur-jalur yang ilegal. Sebab jalur ilegal tidak menggunakan perjanjian resmi dan hanya sebatas lisan saja sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bisa saja ditipu misalnya dijanjika bekerja tau-taunya sampai di sana tidak dipekerjakan seperti semestinya, gaji tidak dibayar, penganiayaan, bahkan sampai meninggal karena perlindungannya tidak maksimal,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini