KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pada awal tahun ini. Pembatalan tersebut dinilai berdampak pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini, kondisi BPJS Kesehatan masih defisit meski pemerintah telah memberikan suntikan dana melalui APBN.
“Sampai dengan, saya sampaikan, dengan akhir desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun,” kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Menurutnya, putusan MA terhadap pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu juga bakal mempengaruhi kinerja BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara luas tetapi terus menerus mengalami kerugian.
“Ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” kata Sri Mulyani
Ia juga menyinggung suntikan dana yang telah diberikan BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun tetapi tidak mampu menghapus kerugian. Sehingga, menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut setelah putusan MA.
“Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah,” tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Sebelumnya, saat Sri Mulyani Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI bersama pemerintah, Selasa (18/2/2020) mengingatkan bahwa keputusan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tersebut juga memiliki risiko lain.
Selain dinilai tak menyelesaikan masalah secara struktural, pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga berkonsekuensi membatalkan penambahan bantuan PBI yang telah disalurkan pemerintah untuk semester II-2019 lalu.
“Jika meminta Perpres dibatalkan maka kami Kemenkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun untuk tahun 2019, ini ditarik kembali,” tutur Sri Mulyani dalam
Pasalnya, pemerintah telah membayarkan tambahan PBI sebagai konsekuensi kenaikan tarif iuran sesuai Perpres 75/2019 pada tahun lalu sebesar Rp 13,5 triliun.
Jika kemudian Perpres dibatalkan, maka Kemenkeu perlu menarik kembali tambahan talangan PBI tersebut agar tak menjadi catatan saat audit laporan keuangan pemerintah oleh BPK nantinya. [rif]
Comment