Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 11 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin (11/8), uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran. “Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres. (*)
KalbarOnline.com – Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin (11/8), uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran. “Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini