Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 Agustus 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) menilai pasca pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sintang Raya (SR) di Dusun Melati Desa Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya seluas 193 Ha yang dahulunya overlap izin HGU perusahaan perkebunan sawit milik PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) berujung pada kekhawatiran masyarakat Desa Olak-olak.
“Pasalnya pemegang hak lahan sebanyak 64 Ha yang terdiri dari 31 Ha yang ada tanaman kelapa sawitnya dan 33 Ha yang masih lahan kosong terombang-ambing. Sedangkan masyarakat yang mempunyai lahan-lahan tersebut butuh kejelasan, takutnya apabila mereka memanen berujung pada tindak pidana,” kata Program Manajer Advokat PBHK, Esti Kristianti, Rabu (23/8).
Menurut dia eksekusi secara formal dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan HGU milik PT SR sudah jauh hari mesti dilaksanakan, sebab dengan adanya badan teknis memperbaharui izin HGU maka akan lebih jelas hak-hak masyarakat.
“Sedangkan jenis tanah masyarakat itu ada dua jenis ada yang bersertepikat ada juga SKT. Masyarakat yang ingin bekerjasama maupun tidak, sehingga BPN sendiri bisa lebih selektif agar tidak ada persoalan-persoalan dibelakang hari,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan dengan keadaan sekarang justru mempersulit masyarakat yang dimana lahan-lahan mereka sudah ditanami perkebunan kelapa sawit, namun tidak bisa menopang perekonomian mereka, hal ini terjadi karena para pihak masih menunggu esekusi yang mempunyai ketetapan hukum. (Ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) menilai pasca pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sintang Raya (SR) di Dusun Melati Desa Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya seluas 193 Ha yang dahulunya overlap izin HGU perusahaan perkebunan sawit milik PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) berujung pada kekhawatiran masyarakat Desa Olak-olak.
“Pasalnya pemegang hak lahan sebanyak 64 Ha yang terdiri dari 31 Ha yang ada tanaman kelapa sawitnya dan 33 Ha yang masih lahan kosong terombang-ambing. Sedangkan masyarakat yang mempunyai lahan-lahan tersebut butuh kejelasan, takutnya apabila mereka memanen berujung pada tindak pidana,” kata Program Manajer Advokat PBHK, Esti Kristianti, Rabu (23/8).
Menurut dia eksekusi secara formal dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan HGU milik PT SR sudah jauh hari mesti dilaksanakan, sebab dengan adanya badan teknis memperbaharui izin HGU maka akan lebih jelas hak-hak masyarakat.
“Sedangkan jenis tanah masyarakat itu ada dua jenis ada yang bersertepikat ada juga SKT. Masyarakat yang ingin bekerjasama maupun tidak, sehingga BPN sendiri bisa lebih selektif agar tidak ada persoalan-persoalan dibelakang hari,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan dengan keadaan sekarang justru mempersulit masyarakat yang dimana lahan-lahan mereka sudah ditanami perkebunan kelapa sawit, namun tidak bisa menopang perekonomian mereka, hal ini terjadi karena para pihak masih menunggu esekusi yang mempunyai ketetapan hukum. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini