Kubu Raya    

PBHK Pertanyakan Eksekusi Pembatalan HGU PT Sintang Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 24 Agustus 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya – Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) menilai pasca pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sintang Raya (SR) di Dusun Melati Desa Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya seluas 193 Ha yang dahulunya overlap izin HGU perusahaan perkebunan sawit milik PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) berujung pada kekhawatiran masyarakat Desa Olak-olak.

“Pasalnya pemegang hak lahan sebanyak 64 Ha yang terdiri dari 31 Ha yang ada tanaman kelapa sawitnya dan 33 Ha yang masih lahan kosong terombang-ambing. Sedangkan masyarakat yang mempunyai lahan-lahan tersebut butuh kejelasan, takutnya apabila mereka memanen berujung pada tindak pidana,” kata Program Manajer Advokat PBHK, Esti Kristianti, Rabu (23/8).

Menurut dia eksekusi secara formal dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan HGU milik PT SR sudah jauh hari mesti dilaksanakan, sebab dengan adanya badan teknis memperbaharui izin HGU maka akan lebih jelas hak-hak masyarakat.

“Sedangkan jenis tanah masyarakat itu ada dua jenis ada yang bersertepikat ada juga SKT. Masyarakat yang ingin bekerjasama maupun tidak, sehingga BPN sendiri bisa lebih selektif agar tidak ada persoalan-persoalan dibelakang hari,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan dengan keadaan sekarang justru mempersulit masyarakat yang dimana lahan-lahan mereka sudah ditanami perkebunan kelapa sawit, namun tidak bisa menopang perekonomian mereka, hal ini terjadi karena para pihak masih menunggu esekusi yang mempunyai ketetapan hukum. (Ian)

Artikel Selanjutnya
Berhasil Gagalkan Perederan Narkoba, Satgas Pamtas Yonif PR 502/UY Raih Penghargaan Prajurit Prestasi
Kamis, 24 Agustus 2017
Artikel Sebelumnya
Kunjungan Kerja di Ketapang, Danrem 121/Abw Gelar Malam Ramah Tamah
Kamis, 24 Agustus 2017

Berita terkait