Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 24 November 2018 |
Citizen
Reporter : M. Haris Zulkarnain, S.Sos
KalbarOnline,
Semarang – Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro (IMMIH UNDIP) menggelar kegiatan Seminar Nasional
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Korban Human Trafficking di
Ruang Litigasi lantai 2, Fakultas Hukum Undip Tembalang, Rabu (21/11/2018).
Seminar ini menghadirkan pemateri diantaranya
Danang perwakilan BNP2TKI, Gitasari Retno Widowati selaku Kasubdit Kawasan III,
Dit. Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI dan Nurhasono selaku Koordinator
Divisi Bantuan Hukum, MIGRANT CARE Jakarta.
Dalam materinya, Danang memaparkan bahwa
TKI yang ingin bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen lengkap seperti
pasport, visa dan skill yang memadai. TKI, kata dia, harus mengikuti pembekalan
sebelum berangkat ke negara tujuan.
“Itulah bentuk perlindungan yang terus
dilakukan oleh BNP2TKI untuk perlindungan TKI. Bentuk perlindungan pekerja di
luar negeri adalah pelatihan keuangan dan kewirausahaan, agar memiliki
keterampilan dan usaha,” ujarnya.
BNP2TKI, lanjut dia, juga telah membentuk
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah agar memberikan kemudahan dan
pencegahan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya
dengan pelayanan yang murah, cepat dan efisien,” tukasnya.
Sementara Gitasari Retno Widowati memaparkan
bahwa hukum imigrasi tiap negara, karena tiap negara punya aturan
masing-masing.
“Pasca formalisasi kerja sama
lintas-instansi melalui Nota Kesepahaman untuk Pencegahan dan Penanganan
Perdagangan Orang yang ditandatangi oleh 7 lembaga pemerintah pada 23 Agustus
2016, capaian nyata dalam pencegahan maupun penanganan korban TPPO mulai
terlihat,” tukasnya.
“Negara dengan jumlah korban WNI terbanyak
yaitu Malaysia 283 korban, China 300 korban, Uni Emirat Arab 184 korban, Suriah 210 korban dan Arab Saudi 97
korban,” sambungnya.
Nurhasono, Koordinator Divisi Bantuan
Hukum, MIGRANT CARE Jakarta dalam materinya mengatakan kondisi saat ini pekerja
migran masih diperlakukan sebagai objek bahkan sebagai komoditas.
“Bicara nasib pekerja migran pasti bicara
keluarganya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini konsisten untuk meratifikasi
peraturan untuk melindungi pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Negara
hadir buruh migran terlindungi dari tindak pidana Human Trafficking,” tutupnya.
Pelantikan
IMMIH Undip 2018-2019
Seminar dilanjutkan dengan acara pelantikan
kepengurusan IMMIH Undip Periode 2018-2019 yang dilantik langsung oleh Dekan
Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
Ketua Umum IMMIH Periode 2018-2019, Aninditya
Gita Kireina Persada, S.H., mengatakan bahwa IMMIH Undip dapat menjadi wadah
pemersatu dan menjadi Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum yang solid dan
progresif di setiap lini.
“Target kami kedepan dapat lebih maju,
lebih baik dan dapat menjadi wadah menampung segala aspirasi bagi seluruh
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Undip dan dapat menjalin kerjasama luar yang
lebih baik,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua Umum IMMIH Undip
Sandy Kurnia Christmas, S.H., mengatakan bahwa IMMIH adalah sarana yang
benar-benar menjembatani mahasiswa lain dalam hal pengembangan, baik melalui
organisasi maupun dalam ilmu pengetahuan dan bisa menjalani kerjasama tidak
hanya di lingkup FH dan MIH Undip saja, melainkan bisa bekerjasama dengan
Universitas lain seperti UGM, UNPAD dan lainnya.
Adapun struktur kepengurusan IMMIH Undip
Periode 2018-2019 yaitu:
Pelindung: Dekan Fakultas Hukum Undip Prof.
Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
Pembina: Plh. Kaprodi Magister Ilmu Hukum
Undip Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum.
Ketua Umum: Aninditya Gita Kireina Persada,
S.H.
Wakil Ketua Umum Sandy Kurnia Christmas,
S.H.
Sekretaris I: Erwin Hidayat Edy Kurniawan,
S.H.
Sekretaris II: Safrida Yusitarani, S.H.
Bendahara I: Adissya Mega Christia, S.H.
Bendahara II: Muhammad Iqbal Hamdani, S.H.
Kepala Departemen Riset dan Penelitian:
Marzellina Hardiyanti, S.H.
Kepala Departemen Pengembangan Sumber Daya
Manusia (PSDM): Cornelius Gea, S.H.
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat
(HUMAS): Ichsan Muhajir, S.H.
Kepala Departemen Ekonomi dan Bisnis (EKOBIS):
Mitrida Iga Rahma Putri, S.H.
Citizen
Reporter : M. Haris Zulkarnain, S.Sos
KalbarOnline,
Semarang – Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro (IMMIH UNDIP) menggelar kegiatan Seminar Nasional
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Korban Human Trafficking di
Ruang Litigasi lantai 2, Fakultas Hukum Undip Tembalang, Rabu (21/11/2018).
Seminar ini menghadirkan pemateri diantaranya
Danang perwakilan BNP2TKI, Gitasari Retno Widowati selaku Kasubdit Kawasan III,
Dit. Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI dan Nurhasono selaku Koordinator
Divisi Bantuan Hukum, MIGRANT CARE Jakarta.
Dalam materinya, Danang memaparkan bahwa
TKI yang ingin bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen lengkap seperti
pasport, visa dan skill yang memadai. TKI, kata dia, harus mengikuti pembekalan
sebelum berangkat ke negara tujuan.
“Itulah bentuk perlindungan yang terus
dilakukan oleh BNP2TKI untuk perlindungan TKI. Bentuk perlindungan pekerja di
luar negeri adalah pelatihan keuangan dan kewirausahaan, agar memiliki
keterampilan dan usaha,” ujarnya.
BNP2TKI, lanjut dia, juga telah membentuk
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah agar memberikan kemudahan dan
pencegahan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya
dengan pelayanan yang murah, cepat dan efisien,” tukasnya.
Sementara Gitasari Retno Widowati memaparkan
bahwa hukum imigrasi tiap negara, karena tiap negara punya aturan
masing-masing.
“Pasca formalisasi kerja sama
lintas-instansi melalui Nota Kesepahaman untuk Pencegahan dan Penanganan
Perdagangan Orang yang ditandatangi oleh 7 lembaga pemerintah pada 23 Agustus
2016, capaian nyata dalam pencegahan maupun penanganan korban TPPO mulai
terlihat,” tukasnya.
“Negara dengan jumlah korban WNI terbanyak
yaitu Malaysia 283 korban, China 300 korban, Uni Emirat Arab 184 korban, Suriah 210 korban dan Arab Saudi 97
korban,” sambungnya.
Nurhasono, Koordinator Divisi Bantuan
Hukum, MIGRANT CARE Jakarta dalam materinya mengatakan kondisi saat ini pekerja
migran masih diperlakukan sebagai objek bahkan sebagai komoditas.
“Bicara nasib pekerja migran pasti bicara
keluarganya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini konsisten untuk meratifikasi
peraturan untuk melindungi pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Negara
hadir buruh migran terlindungi dari tindak pidana Human Trafficking,” tutupnya.
Pelantikan
IMMIH Undip 2018-2019
Seminar dilanjutkan dengan acara pelantikan
kepengurusan IMMIH Undip Periode 2018-2019 yang dilantik langsung oleh Dekan
Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
Ketua Umum IMMIH Periode 2018-2019, Aninditya
Gita Kireina Persada, S.H., mengatakan bahwa IMMIH Undip dapat menjadi wadah
pemersatu dan menjadi Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum yang solid dan
progresif di setiap lini.
“Target kami kedepan dapat lebih maju,
lebih baik dan dapat menjadi wadah menampung segala aspirasi bagi seluruh
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Undip dan dapat menjalin kerjasama luar yang
lebih baik,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua Umum IMMIH Undip
Sandy Kurnia Christmas, S.H., mengatakan bahwa IMMIH adalah sarana yang
benar-benar menjembatani mahasiswa lain dalam hal pengembangan, baik melalui
organisasi maupun dalam ilmu pengetahuan dan bisa menjalani kerjasama tidak
hanya di lingkup FH dan MIH Undip saja, melainkan bisa bekerjasama dengan
Universitas lain seperti UGM, UNPAD dan lainnya.
Adapun struktur kepengurusan IMMIH Undip
Periode 2018-2019 yaitu:
Pelindung: Dekan Fakultas Hukum Undip Prof.
Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
Pembina: Plh. Kaprodi Magister Ilmu Hukum
Undip Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum.
Ketua Umum: Aninditya Gita Kireina Persada,
S.H.
Wakil Ketua Umum Sandy Kurnia Christmas,
S.H.
Sekretaris I: Erwin Hidayat Edy Kurniawan,
S.H.
Sekretaris II: Safrida Yusitarani, S.H.
Bendahara I: Adissya Mega Christia, S.H.
Bendahara II: Muhammad Iqbal Hamdani, S.H.
Kepala Departemen Riset dan Penelitian:
Marzellina Hardiyanti, S.H.
Kepala Departemen Pengembangan Sumber Daya
Manusia (PSDM): Cornelius Gea, S.H.
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat
(HUMAS): Ichsan Muhajir, S.H.
Kepala Departemen Ekonomi dan Bisnis (EKOBIS):
Mitrida Iga Rahma Putri, S.H.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini