Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 21 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, resiko kecelakaan
kerja di Kalbar cukup tinggi, dengan rata-rata terdapat 2 pekerja yang
mengalami musibah kecelakaan dan 1 orang pekerja yang meninggal dunia setiap
hari.
“Program BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat akibat dari resiko
kecelakaan membawa dampak ekonomi bagi pekerja itu sendiri maupun keluarga,”
kata Ria Norsan saat membuka rapat koordinasi peningkatan perlindungan sosial tenaga
kerja di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (20/3/2019).
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura itu berharap, agar OPD
terkait se-Kalimantan Barat dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan
program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar, baik kepada pera pekerja di
sektor formal, informal maupun sektor jasa konstruksi, kemudian hendaknya dapat
memberikan perlindungan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
(PPNPN) termasuk para perangkat desa melalui BPJS Ketenagakerjaan sesegera
mungkin.
Diharapkannya juga, agar memberikan perlindungan kepada
seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi melalui program BPJS ketenagakerjaan
paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah kerja oleh pengguna jasa
atau pemerintah daerah baik itu proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan proyek
swasta, serta memberi syarat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan pada
pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha di pelayanan dan perizinan satu
pintu di seluruh kabupaten/kota.
“Kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami berpesan, agar dapat
berkoordinasi secara baik dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja, sehingga
keluarga yang ditingalkan tidak menangis dua kali akibat dari kecelakaan yang
menimpa pekerja yang merupakan tulang punggung dari keluarga tersebut, karena
ada jaminan atas klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat
membantu keluarga tersebut sebagai modal usaha maupun kepentingan lainnya,”
imbuhnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, merupakan
perlindungan kepada pekerja atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi, antara
lain risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko memasuki hari tua dan
pensiun yang dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya sebagian besar
penghasilan.
Program jaminan sosial tersebut merupakan program strategis
nasional, dimana hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014,
tentang pemerintahan daerah pasal 67, sehingga menjadi kewajiban kepala daerah
dan wakil kepala daerah untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan jaminan sosial
khususnya bidang ketenagakerjaan di daerah.
“Pemprov Kalbar mempunyai misi untuk melakukan percepatan
peningkatan desa mandiri dengan target capaian di tahun 2023 sebanyak 425 desa
menjadi desa mendiri, karena desa sebagai ujung tombak pembangunan perlu
mendapat perhatian serius dan salah satu kunci bagi terciptanya kesejahteraan
dan kemandirian desa adalah berjalannya jaminan sosial bagi masyarakat, pekerja
dan aparatur desa,” jelasnya.
Sebab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan
bukan hanya menjadi milik pekerja di perusahaan besar dan pekerja yang ada di
perkotaan, akan tetapi menyeluruh bagi seluruh pekerja yang ada di Kalbar,
termasuk perlindungan bagi pegawai honor dan aparatur desa adalah salah satu
bentuk kepedulian langsung pemerintah daerah kepada pekerjanya.
Data BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Pontianak
hingga 31 Desember 2018, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar telah
mencapai sebanyak 6.862 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 462.195 tenaga
kerja.
Dari jumlah tersebut, tentu masih banyak tenaga kerja yang
belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJS ketenagakerjaan, sebab
berdasarkan data BPS tahun 2016 di Kalbar terdapat sebanyak 297.242 badan usaha
dan 946.525 tenaga kerja, kemudian di tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan telah
membayarkan klaim kepada pesertanya, sebanyak 19.725 kasus dengan nilai nominal
Rp165.145.683.615 untuk jaminan hari tua.
Sedangkan untuk kecelakaan kerja sebanyak 909 kasus dengan
nominal sebesar Rp11.833.314.828. untuk jaminan kematian sebanyak 372 kasus,
dengan nilai nominal Rp10.437.000.000 dan untuk jaminan pensiun sebanyak 751
kasus dengan nilai nominal Rp1.175.515.604 dengan jumlah total 21.757 jumlah
kasus dengan nilai nominal sebesar Rp188.591.514.047.
Pada Rakor ini juga dilaksanakan penandataganan MoU antara
Pemprov Kalbar dengan BPJS ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan program JKK
dan JK bagi pengawai PPNPN di lingkungan Pemprov Kalbar.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan akibat kecelakaan kerja serta jaminan kecelakaan kerja. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, resiko kecelakaan
kerja di Kalbar cukup tinggi, dengan rata-rata terdapat 2 pekerja yang
mengalami musibah kecelakaan dan 1 orang pekerja yang meninggal dunia setiap
hari.
“Program BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat akibat dari resiko
kecelakaan membawa dampak ekonomi bagi pekerja itu sendiri maupun keluarga,”
kata Ria Norsan saat membuka rapat koordinasi peningkatan perlindungan sosial tenaga
kerja di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (20/3/2019).
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura itu berharap, agar OPD
terkait se-Kalimantan Barat dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan
program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar, baik kepada pera pekerja di
sektor formal, informal maupun sektor jasa konstruksi, kemudian hendaknya dapat
memberikan perlindungan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
(PPNPN) termasuk para perangkat desa melalui BPJS Ketenagakerjaan sesegera
mungkin.
Diharapkannya juga, agar memberikan perlindungan kepada
seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi melalui program BPJS ketenagakerjaan
paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah kerja oleh pengguna jasa
atau pemerintah daerah baik itu proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan proyek
swasta, serta memberi syarat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan pada
pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha di pelayanan dan perizinan satu
pintu di seluruh kabupaten/kota.
“Kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami berpesan, agar dapat
berkoordinasi secara baik dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja, sehingga
keluarga yang ditingalkan tidak menangis dua kali akibat dari kecelakaan yang
menimpa pekerja yang merupakan tulang punggung dari keluarga tersebut, karena
ada jaminan atas klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat
membantu keluarga tersebut sebagai modal usaha maupun kepentingan lainnya,”
imbuhnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, merupakan
perlindungan kepada pekerja atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi, antara
lain risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko memasuki hari tua dan
pensiun yang dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya sebagian besar
penghasilan.
Program jaminan sosial tersebut merupakan program strategis
nasional, dimana hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014,
tentang pemerintahan daerah pasal 67, sehingga menjadi kewajiban kepala daerah
dan wakil kepala daerah untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan jaminan sosial
khususnya bidang ketenagakerjaan di daerah.
“Pemprov Kalbar mempunyai misi untuk melakukan percepatan
peningkatan desa mandiri dengan target capaian di tahun 2023 sebanyak 425 desa
menjadi desa mendiri, karena desa sebagai ujung tombak pembangunan perlu
mendapat perhatian serius dan salah satu kunci bagi terciptanya kesejahteraan
dan kemandirian desa adalah berjalannya jaminan sosial bagi masyarakat, pekerja
dan aparatur desa,” jelasnya.
Sebab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan
bukan hanya menjadi milik pekerja di perusahaan besar dan pekerja yang ada di
perkotaan, akan tetapi menyeluruh bagi seluruh pekerja yang ada di Kalbar,
termasuk perlindungan bagi pegawai honor dan aparatur desa adalah salah satu
bentuk kepedulian langsung pemerintah daerah kepada pekerjanya.
Data BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Pontianak
hingga 31 Desember 2018, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar telah
mencapai sebanyak 6.862 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 462.195 tenaga
kerja.
Dari jumlah tersebut, tentu masih banyak tenaga kerja yang
belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJS ketenagakerjaan, sebab
berdasarkan data BPS tahun 2016 di Kalbar terdapat sebanyak 297.242 badan usaha
dan 946.525 tenaga kerja, kemudian di tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan telah
membayarkan klaim kepada pesertanya, sebanyak 19.725 kasus dengan nilai nominal
Rp165.145.683.615 untuk jaminan hari tua.
Sedangkan untuk kecelakaan kerja sebanyak 909 kasus dengan
nominal sebesar Rp11.833.314.828. untuk jaminan kematian sebanyak 372 kasus,
dengan nilai nominal Rp10.437.000.000 dan untuk jaminan pensiun sebanyak 751
kasus dengan nilai nominal Rp1.175.515.604 dengan jumlah total 21.757 jumlah
kasus dengan nilai nominal sebesar Rp188.591.514.047.
Pada Rakor ini juga dilaksanakan penandataganan MoU antara
Pemprov Kalbar dengan BPJS ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan program JKK
dan JK bagi pengawai PPNPN di lingkungan Pemprov Kalbar.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan akibat kecelakaan kerja serta jaminan kecelakaan kerja. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini