KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, resiko kecelakaan kerja di Kalbar cukup tinggi, dengan rata-rata terdapat 2 pekerja yang mengalami musibah kecelakaan dan 1 orang pekerja yang meninggal dunia setiap hari.
“Program BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat akibat dari resiko kecelakaan membawa dampak ekonomi bagi pekerja itu sendiri maupun keluarga,” kata Ria Norsan saat membuka rapat koordinasi peningkatan perlindungan sosial tenaga kerja di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (20/3/2019).
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura itu berharap, agar OPD terkait se-Kalimantan Barat dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar, baik kepada pera pekerja di sektor formal, informal maupun sektor jasa konstruksi, kemudian hendaknya dapat memberikan perlindungan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) termasuk para perangkat desa melalui BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin.
Diharapkannya juga, agar memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi melalui program BPJS ketenagakerjaan paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah kerja oleh pengguna jasa atau pemerintah daerah baik itu proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan proyek swasta, serta memberi syarat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan pada pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha di pelayanan dan perizinan satu pintu di seluruh kabupaten/kota.
“Kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami berpesan, agar dapat berkoordinasi secara baik dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja, sehingga keluarga yang ditingalkan tidak menangis dua kali akibat dari kecelakaan yang menimpa pekerja yang merupakan tulang punggung dari keluarga tersebut, karena ada jaminan atas klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat membantu keluarga tersebut sebagai modal usaha maupun kepentingan lainnya,” imbuhnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, merupakan perlindungan kepada pekerja atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi, antara lain risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko memasuki hari tua dan pensiun yang dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya sebagian besar penghasilan.
Program jaminan sosial tersebut merupakan program strategis nasional, dimana hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah pasal 67, sehingga menjadi kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan jaminan sosial khususnya bidang ketenagakerjaan di daerah.
“Pemprov Kalbar mempunyai misi untuk melakukan percepatan peningkatan desa mandiri dengan target capaian di tahun 2023 sebanyak 425 desa menjadi desa mendiri, karena desa sebagai ujung tombak pembangunan perlu mendapat perhatian serius dan salah satu kunci bagi terciptanya kesejahteraan dan kemandirian desa adalah berjalannya jaminan sosial bagi masyarakat, pekerja dan aparatur desa,” jelasnya.
Sebab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan bukan hanya menjadi milik pekerja di perusahaan besar dan pekerja yang ada di perkotaan, akan tetapi menyeluruh bagi seluruh pekerja yang ada di Kalbar, termasuk perlindungan bagi pegawai honor dan aparatur desa adalah salah satu bentuk kepedulian langsung pemerintah daerah kepada pekerjanya.
Data BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Pontianak hingga 31 Desember 2018, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar telah mencapai sebanyak 6.862 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 462.195 tenaga kerja.
Dari jumlah tersebut, tentu masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJS ketenagakerjaan, sebab berdasarkan data BPS tahun 2016 di Kalbar terdapat sebanyak 297.242 badan usaha dan 946.525 tenaga kerja, kemudian di tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada pesertanya, sebanyak 19.725 kasus dengan nilai nominal Rp165.145.683.615 untuk jaminan hari tua.
Sedangkan untuk kecelakaan kerja sebanyak 909 kasus dengan nominal sebesar Rp11.833.314.828. untuk jaminan kematian sebanyak 372 kasus, dengan nilai nominal Rp10.437.000.000 dan untuk jaminan pensiun sebanyak 751 kasus dengan nilai nominal Rp1.175.515.604 dengan jumlah total 21.757 jumlah kasus dengan nilai nominal sebesar Rp188.591.514.047.
Pada Rakor ini juga dilaksanakan penandataganan MoU antara Pemprov Kalbar dengan BPJS ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan program JKK dan JK bagi pengawai PPNPN di lingkungan Pemprov Kalbar.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan akibat kecelakaan kerja serta jaminan kecelakaan kerja. (*/Fai)
Comment