Pontianak    

Ria Norsan Sebut Resiko Kecelakaan Kerja di Kalbar Cukup Tinggi

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 21 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, resiko kecelakaan

kerja di Kalbar cukup tinggi, dengan rata-rata terdapat 2 pekerja yang

mengalami musibah kecelakaan dan 1 orang pekerja yang meninggal dunia setiap

hari.

“Program BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk

dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat akibat dari resiko

kecelakaan membawa dampak ekonomi bagi pekerja itu sendiri maupun keluarga,”

kata Ria Norsan saat membuka rapat koordinasi peningkatan perlindungan sosial tenaga

kerja di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (20/3/2019).

Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura itu berharap, agar OPD

terkait se-Kalimantan Barat dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan

program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar, baik kepada pera pekerja di

sektor formal, informal maupun sektor jasa konstruksi, kemudian hendaknya dapat

memberikan perlindungan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

(PPNPN) termasuk para perangkat desa melalui BPJS Ketenagakerjaan sesegera

mungkin.

Diharapkannya juga, agar memberikan perlindungan kepada

seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi melalui program BPJS ketenagakerjaan

paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah kerja oleh pengguna jasa

atau pemerintah daerah baik itu proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan proyek

swasta, serta memberi syarat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan pada

pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha di pelayanan dan perizinan satu

pintu di seluruh kabupaten/kota.

“Kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami berpesan, agar dapat

berkoordinasi secara baik dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota

dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja, sehingga

keluarga yang ditingalkan tidak menangis dua kali akibat dari kecelakaan yang

menimpa pekerja yang merupakan tulang punggung dari keluarga tersebut, karena

ada jaminan atas klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat

membantu keluarga tersebut sebagai modal usaha maupun kepentingan lainnya,”

imbuhnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, merupakan

perlindungan kepada pekerja atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi, antara

lain risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko memasuki hari tua dan

pensiun yang dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya sebagian besar

penghasilan.

Program jaminan sosial tersebut merupakan program strategis

nasional, dimana hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014,

tentang pemerintahan daerah pasal 67, sehingga menjadi kewajiban kepala daerah

dan wakil kepala daerah untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan jaminan sosial

khususnya bidang ketenagakerjaan di daerah.

“Pemprov Kalbar mempunyai misi untuk melakukan percepatan

peningkatan desa mandiri dengan target capaian di tahun 2023 sebanyak 425 desa

menjadi desa mendiri, karena desa sebagai ujung tombak pembangunan perlu

mendapat perhatian serius dan salah satu kunci bagi terciptanya kesejahteraan

dan kemandirian desa adalah berjalannya jaminan sosial bagi masyarakat, pekerja

dan aparatur desa,” jelasnya.

Sebab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan

bukan hanya menjadi milik pekerja di perusahaan besar dan pekerja yang ada di

perkotaan, akan tetapi menyeluruh bagi seluruh pekerja yang ada di Kalbar,

termasuk perlindungan bagi pegawai honor dan aparatur desa adalah salah satu

bentuk kepedulian langsung pemerintah daerah kepada pekerjanya.

Data BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Pontianak

hingga 31 Desember 2018, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar telah

mencapai sebanyak 6.862 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 462.195 tenaga

kerja.

Dari jumlah tersebut, tentu masih banyak tenaga kerja yang

belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJS ketenagakerjaan, sebab

berdasarkan data BPS tahun 2016 di Kalbar terdapat sebanyak 297.242 badan usaha

dan 946.525 tenaga kerja, kemudian di tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan telah

membayarkan klaim kepada pesertanya, sebanyak 19.725 kasus dengan nilai nominal

Rp165.145.683.615 untuk jaminan hari tua.

Sedangkan untuk kecelakaan kerja sebanyak 909 kasus dengan

nominal sebesar Rp11.833.314.828. untuk jaminan kematian sebanyak 372 kasus,

dengan nilai nominal Rp10.437.000.000 dan untuk jaminan pensiun sebanyak 751

kasus dengan nilai nominal Rp1.175.515.604 dengan jumlah total 21.757 jumlah

kasus dengan nilai nominal sebesar Rp188.591.514.047.

Pada Rakor ini juga dilaksanakan penandataganan MoU antara

Pemprov Kalbar dengan BPJS ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan program JKK

dan JK bagi pengawai PPNPN di lingkungan Pemprov Kalbar.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan akibat kecelakaan kerja serta jaminan kecelakaan kerja. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Pacu Pembangunan Kalbar, Midji : Lakukan Penghematan Anggaran
Kamis, 21 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Tegas! Sutarmidji Minta Perusahaan Sawit Perhatikan Desa Tertinggal di Kalbar : Kalau Ingin Berkelanjutan
Kamis, 21 Maret 2019

Berita terkait