KalbarOnline, Sambas – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kombespol Raspani selaku Direktur Polairud Polda Kalbar bersama tim terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur penyu dari wilayah perairan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Telur dari satwa dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut diduga akan diperjual belikan.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, dari aksi penggagalan itu pihaknya berhasil mengamankan dua pria berinisial E dan M.
“Kedua pelaku ditangkap di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahtera Nusantara 03,” ungkapnya.
Saat ditangkap, para pelaku tengah membawa sebanyak 6.266 butir telur penyu ilegal yang disimpan pada 9 buah kardus dan 2 buah tas.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di markas Polairud Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua pelaku lalu dijerat dengan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA).
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan kali ini Ditpolairud Polda Kalbar bekerjasama dengan Tim Polsus PWP3K PSDKP Pontianak, Syahbandar Kapet, Karantina Kapet, Satpolair Polres Sambas dan Marnit Paloh.
Pengungkapan kasus ini pun berawal dari informasi yang diterima oleh Ditpolairud Polda Kalbar terkait adanya penyelundupan telur penyu ilegal di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku oleh Tim Gabungan Subdit Gakkum bersama-sama Polsus PWP3K, PSDKP Pontianak, Syahbandar dan Karantina Kapet serta Marnit Paloh dan Satpolair Polres Sambas,” tutup Petit. (Jau/Indri)
Comment