Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 09 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu dalam operasi bersama di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (06/07/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyampaikan, bahwa aksi penggagalan ini merupakan hasil operasi Satuan PSDKP (Satwas) Sambas yang didukung oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete.
“Tim kami di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” papar Pung dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (08/07/2025).
Ia melanjutkan, bahwa aksi penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03. Tim Satwas SDKP Sambas dan BKHIT Sintete kemudian melakukan pemeriksaan ketika kapal KMP Bahtera Nusantara 03 merapat di Pelabuhan Kapet untuk memeriksa keberadaan paket telur penyu tersebut.
“Berdasarkan laporan dari lapangan, jadi telur-telur penyu ini diselundupkan di dalam paket kardus dan tas ransel yang kemudian diletakkan di bagian parkir kendaraan dalam kapal, yang juga sebagai tempat penyimpanan barang-barang penumpang,” terangnya.
Pung pun mengimbau agar sebaiknya masyarakat tidak mengkonsumsi telur penyu dikarenakan akan memutus mata rantai kehidupan dan kelestarian penyu di alam.
Berdasarkan hasil perhitungan petugas, terdapat sebanyak 5.400 butir telur penyu yang ada di dalam kardus dan tas ransel tersebut. Apabila dihitung secara ekonomi, maka sejumlah telur penyu tersebut bernilai Rp 81 juta.
Untuk saat ini, sejumlah telur penyu tersebut diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti. Selanjutnya, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait telur yang masih dalam kondisi bagus untuk ditetaskan. Sedangkan, telur penyu yang busuk atau pecah akan dikubur.
Kasus serupa sempat terjadi pada bulan lalu, tepatnya 17 Juni 2025 dengan modus yang hampir sama. Untuk itu, Pung menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri siapa pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan terus memerangi praktik ilegal perdagangan maupun penyelundupan telur penyu karena mengancam keberlanjutan biota laut tersebut. (Jau)
KALBARONLINE.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu dalam operasi bersama di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (06/07/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyampaikan, bahwa aksi penggagalan ini merupakan hasil operasi Satuan PSDKP (Satwas) Sambas yang didukung oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete.
“Tim kami di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” papar Pung dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (08/07/2025).
Ia melanjutkan, bahwa aksi penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03. Tim Satwas SDKP Sambas dan BKHIT Sintete kemudian melakukan pemeriksaan ketika kapal KMP Bahtera Nusantara 03 merapat di Pelabuhan Kapet untuk memeriksa keberadaan paket telur penyu tersebut.
“Berdasarkan laporan dari lapangan, jadi telur-telur penyu ini diselundupkan di dalam paket kardus dan tas ransel yang kemudian diletakkan di bagian parkir kendaraan dalam kapal, yang juga sebagai tempat penyimpanan barang-barang penumpang,” terangnya.
Pung pun mengimbau agar sebaiknya masyarakat tidak mengkonsumsi telur penyu dikarenakan akan memutus mata rantai kehidupan dan kelestarian penyu di alam.
Berdasarkan hasil perhitungan petugas, terdapat sebanyak 5.400 butir telur penyu yang ada di dalam kardus dan tas ransel tersebut. Apabila dihitung secara ekonomi, maka sejumlah telur penyu tersebut bernilai Rp 81 juta.
Untuk saat ini, sejumlah telur penyu tersebut diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti. Selanjutnya, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait telur yang masih dalam kondisi bagus untuk ditetaskan. Sedangkan, telur penyu yang busuk atau pecah akan dikubur.
Kasus serupa sempat terjadi pada bulan lalu, tepatnya 17 Juni 2025 dengan modus yang hampir sama. Untuk itu, Pung menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri siapa pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan terus memerangi praktik ilegal perdagangan maupun penyelundupan telur penyu karena mengancam keberlanjutan biota laut tersebut. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini