Pontianak    

KKP Ungkap Dugaan Sindikat Penyelundupan Telur Penyu dari Kepri ke Kalbar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 10 August 2026
KKP Ungkap Dugaan Sindikat Penyelundupan Telur Penyu dari Kepri ke Kalbar
KKP ungkap dugaan jaringan penyelundupan 1.286 telur penyu dari Kepri ke Kalbar, 96 telur masih berpeluang menetas (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak menerima sebanyak 1.286 butir telur penyu yang diduga hasil penyelundupan dari dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut, 1.190 butir direkomendasikan untuk dimusnahkan karena sudah tidak layak ditetaskan, sementara 96 butir lainnya masih berpeluang menetas.

Kepala Balai PK Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan telur-telur tersebut berasal dari temuan Badan Karantina Kalimantan Barat di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, sebanyak 1.190 butir dan temuan Satgas Pamtas Gabungan Malaysia-Indonesia di Temajuk sebanyak 96 butir.

“Hasil identifikasi dokter hewan dari Yayasan Sea Life menunjukkan bahwa temuan di Sintete terdiri dari telur penyu hijau dan penyu sisik. Sementara 96 butir dari Temajuk seluruhnya merupakan telur penyu hijau,” kata Syarif.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti diamankan di Balai PK Pontianak sesuai prosedur penanganan satwa dilindungi sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Karena mengacu pada ketentuan jenis ikan yang dilindungi, kami mengamankan terlebih dahulu seluruh telur tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan,” ujarnya.

Menurut Syarif, tindak lanjut perkara akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

Untuk 1.190 butir telur yang sudah tidak layak ditetaskan, proses pemusnahan baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

“Sementara 96 butir lainnya masih memiliki embrio sehingga akan diinkubasi untuk ditetaskan,” katanya.

Syarif menegaskan seluruh jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi, sehingga seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, tidak boleh diperdagangkan.

“Perlindungan itu mencakup seluruh bagian, mulai dari telur hingga dagingnya. Jadi perdagangan telur penyu merupakan kegiatan ilegal dan melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menduga ribuan telur tersebut memang akan diperjualbelikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar telur berasal dari Kepulauan Riau dan diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

Balai PK juga mengindikasikan adanya jaringan yang terlibat dalam perdagangan telur penyu karena kasus serupa telah beberapa kali terungkap.

“Kalau pelakunya bisa ditemukan, kami berharap diproses secara hukum. Kalau tidak, kejadian seperti ini sangat mungkin akan terus berulang,” ujarnya.

Syarif menyebut harga telur penyu di pasar gelap diperkirakan mencapai sekitar Rp20 ribu per butir. Nilai ekonomi yang tinggi itu diduga menjadi salah satu faktor maraknya penyelundupan.

Selain memperkuat koordinasi dengan PSDKP, kepolisian, dan Satgas Pamtas, Balai PK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur transportasi laut yang diduga menjadi akses penyelundupan.

Terkait anggapan telur penyu memiliki khasiat tertentu, Syarif menegaskan hal tersebut hanyalah mitos yang tidak didukung bukti ilmiah.

“Dari hasil kajian yang disampaikan dokter hewan, tidak ada manfaat medis yang terbukti. Justru konsumsi telur penyu berisiko meningkatkan kadar kolesterol. Jadi isu khasiat itu hanya mitos yang membuat barang ini tetap diminati,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kualitas Udara Memburuk Akibat Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Pontianak Belajar Daring Mulai Hari Ini
Monday, 10 August 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkab Melawi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Hadapi Ancaman Karhutla
Monday, 10 August 2026

Berita terkait