Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 18 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dan perdagangan telur penyu sebanyak 5.400 butir di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (06/07/2025).
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, yakni seorang oknum anggota TNI berinisial SD dan seorang warga sipil berinisial MU. Keduanya diketahui menyelundupkan telur-telur penyu dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, bahwa telur-telur tersebut disimpan dalam kardus dan ransel, kemudian diletakkan di area parkir kendaraan kapal guna mengelabui petugas.
“Modus operandi pelaku dimulai dari pembelian telur penyu di wilayah Tambelan, kemudian dibawa menggunakan kapal menuju Sintete. Dari sana, telur dijual ke pelaku lain di Serikin Malaysia, melalui jalur tikus di perbatasan,” ungkapnya dalam konferensi pers di PSDKP Pontianak, Jumat (18/07/2025)
Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pelaku menjual telur penyu dengan harga bervariasi. Di daerah asal, harga berkisar Rp 1.700 per butir. Setelah tiba di Pemangkat, dijual dengan harga Rp 2.400 – Rp 2.700, lalu dijual kembali di Malaysia seharga Rp 10.000 - Rp 12.000 per butir.
“Total telur yang disita sebanyak 5.400 butir, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 81 juta. Namun kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Pung Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial MU sudah berulang kali melakukan penyelundupan telur penyu dari beberapa lokasi seperti Batam, Pulau Tiga, dan Sambas.
Pada 4 Juli lalu, Polisi Diraja Malaysia juga menangkap empat orang di Sarawak karena menyimpan dan menjual telur penyu, salah satunya merupakan pembeli dari pelaku MU.
“Ia menjualnya kepada pihak-pihak yang kemudian mengedarkan ke Malaysia,” tambahnya.
Dalam penanganannya, proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat akan ditangani oleh auditor militer, sementara pelaku sipil ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum umum.
Kejahatan ini termasuk dalam pelanggaran lintas negara dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.
Saat ini, kerja sama antara aparat Indonesia dan Polisi Diraja Malaysia terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan yang terlibat. Seluruh pihak diimbau menghentikan praktik ini karena menyangkut harga diri bangsa dan keberlangsungan alam.
“Kami ingin masyarakat tahu, telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu berdampak pada ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan bisa menyebabkan kepunahan,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dan perdagangan telur penyu sebanyak 5.400 butir di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (06/07/2025).
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, yakni seorang oknum anggota TNI berinisial SD dan seorang warga sipil berinisial MU. Keduanya diketahui menyelundupkan telur-telur penyu dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, bahwa telur-telur tersebut disimpan dalam kardus dan ransel, kemudian diletakkan di area parkir kendaraan kapal guna mengelabui petugas.
“Modus operandi pelaku dimulai dari pembelian telur penyu di wilayah Tambelan, kemudian dibawa menggunakan kapal menuju Sintete. Dari sana, telur dijual ke pelaku lain di Serikin Malaysia, melalui jalur tikus di perbatasan,” ungkapnya dalam konferensi pers di PSDKP Pontianak, Jumat (18/07/2025)
Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pelaku menjual telur penyu dengan harga bervariasi. Di daerah asal, harga berkisar Rp 1.700 per butir. Setelah tiba di Pemangkat, dijual dengan harga Rp 2.400 – Rp 2.700, lalu dijual kembali di Malaysia seharga Rp 10.000 - Rp 12.000 per butir.
“Total telur yang disita sebanyak 5.400 butir, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 81 juta. Namun kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Pung Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial MU sudah berulang kali melakukan penyelundupan telur penyu dari beberapa lokasi seperti Batam, Pulau Tiga, dan Sambas.
Pada 4 Juli lalu, Polisi Diraja Malaysia juga menangkap empat orang di Sarawak karena menyimpan dan menjual telur penyu, salah satunya merupakan pembeli dari pelaku MU.
“Ia menjualnya kepada pihak-pihak yang kemudian mengedarkan ke Malaysia,” tambahnya.
Dalam penanganannya, proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat akan ditangani oleh auditor militer, sementara pelaku sipil ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum umum.
Kejahatan ini termasuk dalam pelanggaran lintas negara dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.
Saat ini, kerja sama antara aparat Indonesia dan Polisi Diraja Malaysia terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan yang terlibat. Seluruh pihak diimbau menghentikan praktik ini karena menyangkut harga diri bangsa dan keberlangsungan alam.
“Kami ingin masyarakat tahu, telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu berdampak pada ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan bisa menyebabkan kepunahan,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini