Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 26 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Komitmen Polres Sambas dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi kembali dibuktikan. Usai mengungkap kasus peredaran telur penyu ilegal, polisi menyerahkan sebanyak 445 butir telur penyu kepada WWF Indonesia untuk ditetaskan secara alami.
Penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses hukum sekaligus upaya pelestarian lingkungan. Meski sempat disita dari pelaku, telur-telur penyu tersebut dinilai masih dalam kondisi layak untuk ditetaskan.
"Kami serahkan 445 telur penyu kepada WWF Indonesia untuk ditetaskan secara alami di lokasi konservasi Pok Wahana Bahari Paloh," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Rahmad menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari komitmen institusi dalam mendukung konservasi satwa laut yang terancam punah, khususnya penyu.
"Penyu adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Pengambilan dan perdagangan telurnya termasuk pelanggaran terhadap UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegasnya.
Ia berharap, proses penetasan hingga pelepasan tukik ke alam bebas nantinya bisa berjalan optimal dengan pendampingan dari WWF. Menurutnya, hal ini juga menjadi bentuk dukungan Polres Sambas terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmad juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian alam dan kekayaan hayati daerah kita," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Komitmen Polres Sambas dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi kembali dibuktikan. Usai mengungkap kasus peredaran telur penyu ilegal, polisi menyerahkan sebanyak 445 butir telur penyu kepada WWF Indonesia untuk ditetaskan secara alami.
Penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses hukum sekaligus upaya pelestarian lingkungan. Meski sempat disita dari pelaku, telur-telur penyu tersebut dinilai masih dalam kondisi layak untuk ditetaskan.
"Kami serahkan 445 telur penyu kepada WWF Indonesia untuk ditetaskan secara alami di lokasi konservasi Pok Wahana Bahari Paloh," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Rahmad menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari komitmen institusi dalam mendukung konservasi satwa laut yang terancam punah, khususnya penyu.
"Penyu adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Pengambilan dan perdagangan telurnya termasuk pelanggaran terhadap UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegasnya.
Ia berharap, proses penetasan hingga pelepasan tukik ke alam bebas nantinya bisa berjalan optimal dengan pendampingan dari WWF. Menurutnya, hal ini juga menjadi bentuk dukungan Polres Sambas terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmad juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian alam dan kekayaan hayati daerah kita," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini