Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 26 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Munculnya sekelompok orang yang mengaku sebagai advokat di Kabupaten Ketapang bikin gerah para praktisi hukum profesional. Aksi mereka yang berlagak seperti advokat resmi dinilai meresahkan dan bisa menyesatkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ketapang, Dewa M Satria, menyatakan bakal mengambil langkah tegas dan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan teliti jika menerima jasa hukum dari orang yang mengaku sebagai advokat.
"Dapat dipastikan mereka yang mengaku sebagai advokat itu bukan advokat. Ini sangat merugikan profesi kami dan masyarakat yang seharusnya mendapat pendampingan hukum dari orang yang benar-benar berwenang," tegas Dewa dalam siaran persnya, Sabtu (26/07/2025).
Berdasarkan informasi dari warga dan sejumlah dokumen yang diterima IKADIN Ketapang, diketahui ada empat orang yang diduga melakukan praktik ilegal tersebut. Mereka berinisial AUR, MJR, B, dan J.
[caption id="attachment_216235" align="aligncenter" width="700"]
Pengurus DPC IKADIN Ketapang saat menggelar konferensi pers mengenai advokat abal-abal (Foto: istimewa)[/caption]
Empat oknum ini bahkan berani bertindak terang-terangan seperti advokat profesional. Mereka membuat surat kuasa khusus, menyusun surat somasi, bahkan mendatangi langsung rumah warga.
"Ini jelas meresahkan. Mereka tidak punya hak pakai atribut advokat, apalagi mengatasnamakan profesi kami. Itu pelanggaran," tegas Dewa.
Untuk menghentikan praktik tersebut, Dewa menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Ketapang dan tengah menyiapkan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana.
"Kami sudah kantongi bukti-bukti dan akan segera melaporkannya ke Polres Ketapang. Aktivitas ini harus dihentikan karena sudah mencederai profesi advokat yang sah," katanya.
IKADIN Ketapang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai advokat tanpa bukti sah.
"Kalau ada orang yang mengaku advokat, masyarakat berhak meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dari organisasi profesi yang diakui. Bahkan bisa juga minta ditunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi,” tandas Dewa.
IKADIN berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan bila menemukan praktik hukum ilegal yang mencatut nama advokat. Hal ini penting agar masyarakat tidak jadi korban kesesatan hukum dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. (Red)
KALBARONLINE.com – Munculnya sekelompok orang yang mengaku sebagai advokat di Kabupaten Ketapang bikin gerah para praktisi hukum profesional. Aksi mereka yang berlagak seperti advokat resmi dinilai meresahkan dan bisa menyesatkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ketapang, Dewa M Satria, menyatakan bakal mengambil langkah tegas dan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan teliti jika menerima jasa hukum dari orang yang mengaku sebagai advokat.
"Dapat dipastikan mereka yang mengaku sebagai advokat itu bukan advokat. Ini sangat merugikan profesi kami dan masyarakat yang seharusnya mendapat pendampingan hukum dari orang yang benar-benar berwenang," tegas Dewa dalam siaran persnya, Sabtu (26/07/2025).
Berdasarkan informasi dari warga dan sejumlah dokumen yang diterima IKADIN Ketapang, diketahui ada empat orang yang diduga melakukan praktik ilegal tersebut. Mereka berinisial AUR, MJR, B, dan J.
[caption id="attachment_216235" align="aligncenter" width="700"]
Pengurus DPC IKADIN Ketapang saat menggelar konferensi pers mengenai advokat abal-abal (Foto: istimewa)[/caption]
Empat oknum ini bahkan berani bertindak terang-terangan seperti advokat profesional. Mereka membuat surat kuasa khusus, menyusun surat somasi, bahkan mendatangi langsung rumah warga.
"Ini jelas meresahkan. Mereka tidak punya hak pakai atribut advokat, apalagi mengatasnamakan profesi kami. Itu pelanggaran," tegas Dewa.
Untuk menghentikan praktik tersebut, Dewa menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Ketapang dan tengah menyiapkan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana.
"Kami sudah kantongi bukti-bukti dan akan segera melaporkannya ke Polres Ketapang. Aktivitas ini harus dihentikan karena sudah mencederai profesi advokat yang sah," katanya.
IKADIN Ketapang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai advokat tanpa bukti sah.
"Kalau ada orang yang mengaku advokat, masyarakat berhak meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dari organisasi profesi yang diakui. Bahkan bisa juga minta ditunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi,” tandas Dewa.
IKADIN berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan bila menemukan praktik hukum ilegal yang mencatut nama advokat. Hal ini penting agar masyarakat tidak jadi korban kesesatan hukum dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini