PT CMI Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemortalan Jalan Hauling oleh PT PBI
KalbarOnline, Ketapang – PT Cita Mineral Investindo (CMI), Tbk menanggapi serius gangguan operasional pertambangan di wilayah operasional mereka. Di mana, jalan hauling milik mereka diportal oleh PT Putra Berlian Indah (PBI). Hal ini disampaikan Julian Situmorang selaku Legal Manager PT CMI, Tbk melalui keterangan tertulisnya yang diterima KalbarOnline, Kamis, 3 Februari 2022.
Sedikitnya ada lima poin dalam pernyataan sikap PT CMI, Tbk di antaranya pertama, menyayangkan sejumlah media yang menurut mereka tak berimbang, dana tau tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu kepada PT CMI.
Kedua, pihak CMI belum dapat menjawab surat sebanyak empat kali, yang mana surat terakhir diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2022 dan disusul dengan tindakan pemortalan jalan hauling milik PT CMI, Tbk pada keesokan harinya tanggal 1 Februari 2022, dikarenakan pada surat-suratnya PT Putra Berlian Indah (PBI) dilampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang perlu dimintakan klarifikasi dan arahan dari instansi terkait, dalam hal ini BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, termasuk instansi terkait lainnya di tingkat Provinsi (Kalimantan Barat) dan tingkat Kabupaten (Ketapang).
“Hal ini dimaksudkan agar kami memperoleh kejelasan bahwa sebatas mana PT PBI dapat melakukan kegiatan operasional di lapangan yang mana berdasarkan dokumen PKKPR masih harus menjalani beberapa proses pengurusan perizinan lanjutan. Bahwa pada prinsipnya PT CMI, Tbk mendahulukan kehati-hatian terkait status kepastian hukum dari perizinan yang dimiliki PT PBI,” kata Julian Situmorang dalam keterangan tersebut.
Ketiga, tindakan pemortalan jalan hauling milik PT CMI, Tbk yang dilakukan oleh PT PBI menurut pendapat PT CMI, Tbk, jelas sebagai tindakan merintangi dan/atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari PT CMI, Tbk selaku pemegang IUP yang sah. Maka dari itu, PT CMI, Tbk meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia).
“Sehingga proses penanganan dan penyelesaian permasalahan tindakan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan ada pada jalur hukum yang benar. Bahwa pada prinsipnya PT CMI, Tbk mendahulukan penegakan hukum dalam hal terjadi tindakan yang mengganggu kegiatan operasional penambangan,” kata dia.
Keempat, PT CMI, Tbk menolak dengan tegas penggunaan istilah mengamankan dan/atau menertibkan yang disebut oleh Direktur Utama PT PBI dikarenakan yang berwenang melakukan pengamanan maupun penertiban adalah instansi pemerintah terkait.
“Kelima, PT CMI, Tbk menolak dengan tegas pemberitaan yang menyebut “ada kesan PT PBI dibenturkan dengan aparat dari Polsek Marau yang seharusnya netral namun cenderung ada keberpihakan”, dikarenakan pemberitaan oleh media sejatinya harus berimbang dan tidak mengedepankan asumsi,” tutupnya.
Comment