Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 12 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Badan Eksekutif Mahasiswa NUSANTARA (BEMNUS) siap menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Hengky Primana selaku Koordinator Pusat BEM Nusantara menilai hal ini lebih tepat di lakukan saat ini. Terlebih disampaikannya, di tengah pandemi seperti ini. Semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak.
“Seperti yang kita tahu beredar kabar bahwa gedung DPR RI di tutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19, hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan ntinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karna tidak adanya pimpinan di dalam sana,” kata Hengky, melalui keterangan tertulisnya, (11/10) .
Hengky menyampaikan, ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu legislatif review, judisial review dan Perppu. Dari ketiga pilihan itu menurutnya, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review. “Karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan legislatif Review ataupun Perppu, dan Hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas Hengky.
Dalam kesempatan yang sama Hengky menekankan BEMNUS tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa point dari Omnimbus Law yang harus di revisi lagi. “Tidak semua dari Ombibus Law itu buruk, tapi ada beberapa point yang harus di koreksi,” jelas Hengky.
Lebih jauh BEMNUS mengapresiasi kawan-kawan yang menempuh jalur lain, tetapi tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan. Yakin aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni, Hengky memastikan dirinya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa.
KalbarOnline.com – Badan Eksekutif Mahasiswa NUSANTARA (BEMNUS) siap menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Hengky Primana selaku Koordinator Pusat BEM Nusantara menilai hal ini lebih tepat di lakukan saat ini. Terlebih disampaikannya, di tengah pandemi seperti ini. Semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak.
“Seperti yang kita tahu beredar kabar bahwa gedung DPR RI di tutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19, hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan ntinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karna tidak adanya pimpinan di dalam sana,” kata Hengky, melalui keterangan tertulisnya, (11/10) .
Hengky menyampaikan, ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu legislatif review, judisial review dan Perppu. Dari ketiga pilihan itu menurutnya, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review. “Karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan legislatif Review ataupun Perppu, dan Hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas Hengky.
Dalam kesempatan yang sama Hengky menekankan BEMNUS tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa point dari Omnimbus Law yang harus di revisi lagi. “Tidak semua dari Ombibus Law itu buruk, tapi ada beberapa point yang harus di koreksi,” jelas Hengky.
Lebih jauh BEMNUS mengapresiasi kawan-kawan yang menempuh jalur lain, tetapi tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan. Yakin aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni, Hengky memastikan dirinya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini