Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 09 November 2020 |
KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 November lalu. Meski begitu, unjuk rasa menolak UU Ciptaker belum berhenti. Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI), Remy Hastian memyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo pada Selasa (10/11) besok. Hal ini sebagai bentuk protes atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut yang dinilai merugikan masyarakat.
“Pada 10 November 2020 bertepatan dengan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan kembali meramaikan Istana Negara sebagai sikap bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (9/11).
Dia mengatakan, seharusnya Presiden merespons kegentingan kepercayaan terhadap pemerintah dengan cara bersikap, mengakomodir, dan memihak kepada harapan masyarakat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
“Namun, sampai detik ini Pemerintah memilih diam dan tidak sedikitpun ada upaya untuk berpihak kepada keputusan rakyat,” terangnya.
Untuk Judicial Review (JR) sebagaimana yang disarankan oleh Presiden Jokowi, menurutnya bukan menjadi solusi konkret dan tidak menjadi cara yang efektif untuk menggagalkan UU yang dinilai BEM SI bermasalah. Itikad baik dan keberpihakan dari Presiden kepada masyarakat yang sekarang ditunggu-tunggu oleh rakyat.
BEM SI berharap jangan sampai pemerintah lupa siapa yang memiliki kewenangan terbesar di negara demokrasi, bukan oligarki, dan tentunya juga bukan kepentingan partai.
“BEM SI tetap mendesak Presiden untuk bersikap dengan mengeluarkan Perppu sebagai cara yang efektif untuk membatalkan UU tersebut. Jika memang tidak, gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai menganggu stabilitas nasional di ibu kota pemerintahan,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 November lalu. Meski begitu, unjuk rasa menolak UU Ciptaker belum berhenti. Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI), Remy Hastian memyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo pada Selasa (10/11) besok. Hal ini sebagai bentuk protes atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut yang dinilai merugikan masyarakat.
“Pada 10 November 2020 bertepatan dengan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan kembali meramaikan Istana Negara sebagai sikap bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (9/11).
Dia mengatakan, seharusnya Presiden merespons kegentingan kepercayaan terhadap pemerintah dengan cara bersikap, mengakomodir, dan memihak kepada harapan masyarakat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
“Namun, sampai detik ini Pemerintah memilih diam dan tidak sedikitpun ada upaya untuk berpihak kepada keputusan rakyat,” terangnya.
Untuk Judicial Review (JR) sebagaimana yang disarankan oleh Presiden Jokowi, menurutnya bukan menjadi solusi konkret dan tidak menjadi cara yang efektif untuk menggagalkan UU yang dinilai BEM SI bermasalah. Itikad baik dan keberpihakan dari Presiden kepada masyarakat yang sekarang ditunggu-tunggu oleh rakyat.
BEM SI berharap jangan sampai pemerintah lupa siapa yang memiliki kewenangan terbesar di negara demokrasi, bukan oligarki, dan tentunya juga bukan kepentingan partai.
“BEM SI tetap mendesak Presiden untuk bersikap dengan mengeluarkan Perppu sebagai cara yang efektif untuk membatalkan UU tersebut. Jika memang tidak, gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai menganggu stabilitas nasional di ibu kota pemerintahan,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini