Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 13 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Polisi menyebut demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 dan 9 Oktober 2020 di Sumatera Utara berujung bentrok ditunggangi. Pihak kepolisian bahkan sudah mengidentifikasi oknum-oknum terkait.
“Kami sudah mengidentifikasi orang-orang yang menunggangi isu-isu ini untuk ditingkatkan dan sudah ditangkap,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Martuani Sormin usai menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, kemarin.
Martuani menegaskan, akan membuktikan adanya keterlibatan orang yang menunggangi aksi penolakan UU Cipta Kerja itu. “Mohon waktu rekan-rekan, kami akan buktikan orang-orang itu,” ungkapnya.
Menurut Martuani, kepolisian tetap menjamin penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Namun, pihaknya akan menindak setiap orang yang dalam penyampaian hak tersebut, melanggar undang-undang.
“Tugas polisi adalah menjamin semua orang dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu, maka tidak lain tidak bukan kami akan tindak,” tegasnya seperti dilansir dari suara.com.
Ditanya soal dugaan keterlibatan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Martuani hanya menjawab singkat.
“Ini sudah kita buktikan dan kelompok ini memang ada. Untuk keterangan berikutnya mohon waktu,” jelasnya.
Diberitakan, aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan dari organisasi buruh, mahasiswa dan pelajar.
Aksi penolakan di depan gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh. Beberapa anggota polisi mengalami luka-luka tidak terkecuali massa aksi. Polisi menetapkan 27 orang tersangka dalam kericuhan tersebut lantaran terlibat pengrusakan fasilitas umum dan kendaraan polisi. [ind]
KalbarOnline.com – Polisi menyebut demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 dan 9 Oktober 2020 di Sumatera Utara berujung bentrok ditunggangi. Pihak kepolisian bahkan sudah mengidentifikasi oknum-oknum terkait.
“Kami sudah mengidentifikasi orang-orang yang menunggangi isu-isu ini untuk ditingkatkan dan sudah ditangkap,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Martuani Sormin usai menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, kemarin.
Martuani menegaskan, akan membuktikan adanya keterlibatan orang yang menunggangi aksi penolakan UU Cipta Kerja itu. “Mohon waktu rekan-rekan, kami akan buktikan orang-orang itu,” ungkapnya.
Menurut Martuani, kepolisian tetap menjamin penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Namun, pihaknya akan menindak setiap orang yang dalam penyampaian hak tersebut, melanggar undang-undang.
“Tugas polisi adalah menjamin semua orang dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu, maka tidak lain tidak bukan kami akan tindak,” tegasnya seperti dilansir dari suara.com.
Ditanya soal dugaan keterlibatan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Martuani hanya menjawab singkat.
“Ini sudah kita buktikan dan kelompok ini memang ada. Untuk keterangan berikutnya mohon waktu,” jelasnya.
Diberitakan, aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan dari organisasi buruh, mahasiswa dan pelajar.
Aksi penolakan di depan gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh. Beberapa anggota polisi mengalami luka-luka tidak terkecuali massa aksi. Polisi menetapkan 27 orang tersangka dalam kericuhan tersebut lantaran terlibat pengrusakan fasilitas umum dan kendaraan polisi. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini