KalbarOnline.com – Petinggi KAMI yang ditangkap polisi ternyata tidak hanya Syahganda Nainggolan. Informasi terbaru menyebutkan jika Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap total delapan orang petinggi KAMI yang tersebar di Medan dan Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap.
“KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” ungkap Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam keterangannya Selasa (13/10/2020).
Brigjen Awi juga mengatakan, perihal penangkapan dan pengamanan 8 orang itu akan diberikan keterangannya ke publik. “Kita akan beri keterangan siang ini ya,” tandas Awi.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan diduga melakukan penyebaran informasi sesat atau hoax yang meresahkan publik. Penyebaran melalui akun twitter miliknya @syahganda.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat penangkapan atas Syahganda juga beredar dan dibenarkan oleh Argo. Surat itu bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. [ind]
Comment