Ustadzah Kingkin Anida Ditangkap Polisi Diduga Terkait KAMI, Warga Tangsel: Beliau Panutan Kita

KalbarOnline.com – Sebanyak delapan aktivis KAMI ditangkap polisi. Mereka dijerat pasal UU ITE. Kedelapan tokoh ini ditangkap di waktu serta lokasi yang berbeda antara satu dengan lainnya. Penangkapan mereka dilakukan secara berturut-turut yakni mulai dari tanggal 9 Oktober hingga 13 Oktober 2020.

Dari delapan orang tersebut, salah satunya berasal dari Kota Tangerang Selatan bernama penulis Kingkin Anida. Perempuan yang pernah mencalonkan diri jadi caleg DPR RI Dapil Banten 3 pada 2019 lalu itu merupakan warga Kota Tangsel. Ia tinggal di salah satu komplek di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Bagi warga sekitar, Kinkin dikenal dikenal sebagai ustadzah yang kerap mengisi pengajian di majelis ta’lim di daerah tersebut. Oleh warga, Kinkin dikenal sebagai salah satu sosok panutan karena kelembutannya. Ia merupakan guru ngaji bagi para ibu-ibu warga sekitar.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pertama kali mendengar kabar ustadzah Kinkin ditangkap aparat, ia mengaku kaget bahkan sempat tidak bisa tidur setelah mengetahui kabar soal guru ngajinya yang ditangkap polisi tersebut.

“Kaget lah. Setelah tahu, kita semua (ibu-ibu pengajian) enggak bisa tidur. Enggak tahu kapan ditangkapnya. Tahu-tahu ada info itu digrup katanya minta doa buat umi, kira-kira infonya hari Minggu,” ungkap pemilik warung kelontong itu, sambil melayani pembeli yang belanja, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga :  Survei LSPP: Modal Elektoral Enos-Yudha Sulit Dikejar Ruslan-Herly

Meski begitu, dia tidak mengetahui secara pasti terkait kasus yang menyebabkan guru ngajinya tersebut diamankan. “Tapi kita enggak tahu masalah apa, ada apa. Ya Allah semoga dimudahkan,” katanya seraya mendoakan.

Menurutnya, Kingkin merupakan sosok panutan dan baiknya luar biasa. “Baiknya luar biasa, pokoknya baik bener. Kalau kita kan namanya murid dikasih pengarahan, pokoknya baik aja,” tuturnya.

Kini, ibu-ibu pengajian di komplek tempat Kingkin tinggal mengaku mendukung dan turut mendoakan agar Kingkin segera bebas. “Warga support, kita dukung semua. Saya mohon deh, semoga cepet keluar. Beliau panutan kita,” pungkasnya.

Salah satu sudut rumah Kingkin Anida, kader PKS yang diduga merupakan petinggi KAMI dan diamankan polisi dijerat dengan UU ITE, Rabu (14/10/2020). Foto: Wivy/Suara.com

Kronologi Penangkapan Aktivis KAMI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan tentang kronologi penangkapan delapan aktivis tersebut. Brigjen Awi mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan secara berturut-turut yakni mulai dari tanggal 9 Oktober hingga 13 Oktober 2020. Dasar penangkapan oleh Mabes Polri itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama kali penangkapan yakni tanggal 9 Oktober dilakukan di Medan. Yaitu Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Ketua KAMI Medan, Khairil Amri. “Kemudian berikutnya pada 10 Oktober, tim Siber Polda Sumatera Utara menangkap orang dengan inisial JG. Lalu yang ketiga pada tanggal 10 Oktober, oleh tim yang sama Siber Polda Sumatera Utara menangkap inisial NZ,” ujar Awi.

Baca Juga :  Kampus UIN Jakarta ‘Lockdown’ untuk Sterilisasi dari Corona

Selanjutnya pada 12 Oktober, orang dengan inisial WRP juga ditangkap oleh tim yang sama Siber Polda Sumatera Utara. Mereka semua yang ditangkap ini karena berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Medan yang berakhir anarkis.

Lalu selanjutnya penangkapan terhadap empat orang lainnya di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Yang pertama yakni AP di Rawamangun pada 12 Oktober pukul 00.00 hingga 02.00 WIB ditangkap di rumah saudaranya.

“Untuk tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Pertama atas nama SG ditangkap pukul 04.00 pagi di Depok. Lalu yang kedua JA ditangkap pukul 06.00 di hari yang sama di Cipete Jakarta Selatan. Dan selanjutnya saudari KA ditangkap pada pukul 13.30 di Tangerang Selatan,” imbuh Awi.

Sementara itu, Awi mengatakan bahwa beberapa orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan 1×24 jam. [ind]

Comment