KalbarOnline.com – Menyusul dengan ditetapkannya Kinkin Anida sebagai tersangka penyebaran berita palsu (hoax) tentang UU Cipta Kerja, tim pengacara Kinkin Anida yang tergabung dalam Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Cabang Jakarta buka suara.
Kordinator tim kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia menyebutkan bahwa kliennya merupakan korban hoax yang dibuat pihak lain. Sehingga sudah sepantasnya aktivis kemanusiaan itu dilindungi hukum. Bukan malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Banyak informasi yang tidak benar seputar perkara yang dihadapi aktivis kemanusiaan Kingkin Anida. Ada indikasi info ini sengaja disimpangsiurkan sehingga terkesan Ibu Kinkin sebagai pelaku. Padahal secara faktual Ibu Kinkin adalah korban hoax yang dibuat pihak lain,” ujar Nurul dalam keterangan pers tertulis kepada media, Kamis (15/10/2020).
Nurul menerangkan bahwa Kingkin Anida adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja sehari-hari sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan.
“Kinkin Anida bukan pengurus partai politik, ormas atau pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti yang diberitakan salah satu media,” ujar Nurul.
Kingkin Anida ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 di kediamannya, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Barang bukti perkara tersebut berupa rekam layar (screen shoot) status akun facebook miliknya yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
Kingkin Anida, kata Nurul, hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan facebook dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoax. Mendapat info bahwa itu hoax, Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut di tanggal 9 Oktober 2020.
Nurul mengaku heran proses hukum terhadap Kingkin Anida dilakukan sangat cepat. Tanggal 9 Oktober 2020 terbit Laporan Polisi, tanggal 11 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tgl 9 Oktober 2020.
Lalu mengapa ustadzah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Dan bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustadzah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku,” tegas Nurul.
Saat ini Kingkin Anida ditahan di rutan Mabes Polri. Nurul mengaku tim kuasa hukum yang bernaung di bawah lembaha PAHAM Jakarta sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020. Tetapi hingga saat ini Dirtipidsiber Mabes Polri, belum memberi jawaban.
“Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap, dan tidak ada alasan hukum atau alasan apapun ustadzah Kingkin Anida ditahan,” tandas Nurul. (rls/ind)
Comment