Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Minggu, 22 Oktober 2023 |
KalbarOnline.com - Rebecca Klopper diketahui sudah kedua kalinya tersandung kasus video syur.
Pertama kali, video syur mirip Rebecca Klopper yang berdurasi 47 detik membuat gempar warganet, kini ada dua video syur yang tersebar lagi.
Kemudian, dua video syur yang baru tersebar itu berdurasi 11 menit dan satunya berdurasi 1 menit 40 detik, Sabtu (21/10).
Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Rebecca Klopper menduga motif pelaku penyebar video syur itu karena sakit hati.
"Dugaannya bisa jadi sakit hati, cemburu, tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik, bertemu dengan yang lebih baik," tutur Raudhah saat menggelar konferensi pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/10).
Menurutnya, kasus yang didasarkan pada sakit hati ini juga berujung pada pengancaman.
Raudhah Mariyah menyebut, kasus itu sudah mengantongi bukti pengancaman yang diterima kliennya.
"Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn adanya manipulasi,” ungkapnya.
“Kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman," imbuh Raudhah Mariyah.
Dia juga menerangkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti terkait semua kasus tersebut.
“Kita sudah mengumpulkan bukti bukti tentang pengancaman pada saat itu," terang Raudhah Mariyah.
Kemudian, Rebecca Klopper pun melaporkan si pengancam yang dimaksud.
Namun, pelaporan tersebut belum dijelaskan secara detail oleh Raudhah Mariyah.
"Sudah dilaporkan, yang jelas ada pengembangan juga tentang pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutup Raudhah Mariyah. (*)
KalbarOnline.com - Rebecca Klopper diketahui sudah kedua kalinya tersandung kasus video syur.
Pertama kali, video syur mirip Rebecca Klopper yang berdurasi 47 detik membuat gempar warganet, kini ada dua video syur yang tersebar lagi.
Kemudian, dua video syur yang baru tersebar itu berdurasi 11 menit dan satunya berdurasi 1 menit 40 detik, Sabtu (21/10).
Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Rebecca Klopper menduga motif pelaku penyebar video syur itu karena sakit hati.
"Dugaannya bisa jadi sakit hati, cemburu, tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik, bertemu dengan yang lebih baik," tutur Raudhah saat menggelar konferensi pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/10).
Menurutnya, kasus yang didasarkan pada sakit hati ini juga berujung pada pengancaman.
Raudhah Mariyah menyebut, kasus itu sudah mengantongi bukti pengancaman yang diterima kliennya.
"Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn adanya manipulasi,” ungkapnya.
“Kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman," imbuh Raudhah Mariyah.
Dia juga menerangkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti terkait semua kasus tersebut.
“Kita sudah mengumpulkan bukti bukti tentang pengancaman pada saat itu," terang Raudhah Mariyah.
Kemudian, Rebecca Klopper pun melaporkan si pengancam yang dimaksud.
Namun, pelaporan tersebut belum dijelaskan secara detail oleh Raudhah Mariyah.
"Sudah dilaporkan, yang jelas ada pengembangan juga tentang pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutup Raudhah Mariyah. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini