Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Selasa, 23 Mei 2023 |
Netizen baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video syur diduga mirip Rebecca Klopper.
Video yang berdurasi 47 detik itu pertama kali viral di Twitter.
Hal itulah yang mendasari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia datang ke Mabes Polri untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana pornografi yang lagi ramai," ucap salah satu anggota Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Mualim, Selasa (23/5/2023).
Aduan tersebut, kata dia, melibatkan dua pihak, yakni seorang berinisial RK dan akun Twitter yang menyebar video syur tersebut.
"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik,” terang Mualim.
Sebab, mendalami terkait video yang lagi beredar itu merupakan tugas kepolisian.
"(Pasal yang dimuat dalam aduan ini) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE," ujar Mualim.
Menurut Mualim, pihaknya sudah konsultasi dengan siber.
“Sudah ada surat tanda terima aduan kami langsung ke Kabareskrim," tambahnya.
Selanjutnya, Mualim diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperkuat laporannya karena masih dalam berbentuk aduan.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena kami akan mempersiapkan laporan kami, bukti-buktinya, untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini," papar Mualim.
Dia menilai bahwa hal tersebut sangat tidak sesuai dengan moral anak bangsa.
"Kami menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, sangat merusak moralitas anak bangsa," tutupnya. (*)
Netizen baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video syur diduga mirip Rebecca Klopper.
Video yang berdurasi 47 detik itu pertama kali viral di Twitter.
Hal itulah yang mendasari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia datang ke Mabes Polri untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana pornografi yang lagi ramai," ucap salah satu anggota Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Mualim, Selasa (23/5/2023).
Aduan tersebut, kata dia, melibatkan dua pihak, yakni seorang berinisial RK dan akun Twitter yang menyebar video syur tersebut.
"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik,” terang Mualim.
Sebab, mendalami terkait video yang lagi beredar itu merupakan tugas kepolisian.
"(Pasal yang dimuat dalam aduan ini) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE," ujar Mualim.
Menurut Mualim, pihaknya sudah konsultasi dengan siber.
“Sudah ada surat tanda terima aduan kami langsung ke Kabareskrim," tambahnya.
Selanjutnya, Mualim diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperkuat laporannya karena masih dalam berbentuk aduan.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena kami akan mempersiapkan laporan kami, bukti-buktinya, untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini," papar Mualim.
Dia menilai bahwa hal tersebut sangat tidak sesuai dengan moral anak bangsa.
"Kami menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, sangat merusak moralitas anak bangsa," tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini