KalbarOnline.com – Gugatan Calss Action korban banjir Jakarta 1 Januari lalu akhirnya diterima. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menerima gugatan perwakilan masyarakat korban banjir terhadap Gubernur DKI itu. Dengan diterimanya gugatan itu, proses persidangan selanjutnya mulai bergulir pekan depan.
Hal itu disampaikan pengacara perwakilan korban banjir Jakarta 1 Januari lalu Azas Tigor Nainggolan. Menurut dia, gugatan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst itu sah secara hukum karena telah memenuhi syarat dan ketentuan sidang perkara Class Action.
“Dalam Penetapan Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action,” ujar Azas Tigor Nainggolan dari Tim Advokasi Banjir Jakarta.
Gugatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Triliun itu dilayangkan 312 warga. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur Jakarta dalam melindungi warganya dari dampak banjir Jakarta 2020.
“Kami sudah menyiapkan saksi yang merupakan perwakilan korban banjir maupun materi gugatan untuk persidangan selanjutnya,” katanya. [rif]
Comment