Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 24 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Tim Hukum Nafas Kalbar memastikan kesiapan menghadapi sidang perdana gugatan class action terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak kabut asap di Kalimantan Barat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 7 Oktober 2026.
Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Irenius Kadem, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai kebutuhan persidangan, termasuk alat bukti yang dihimpun dari masyarakat terdampak.
“Pada prinsipnya kita sudah siap karena gugatan kita sudah masuk dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Irenius.
Menurutnya, bukti yang disiapkan tidak hanya berasal dari para penggugat, tetapi juga laporan dan dokumen yang dihimpun dari masyarakat serta tim kuasa hukum.
Irenius menyebut perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan gugatan warga terhadap pemerintah mengenai Karhutla dan dampak kabut asap.
“Ini adalah class action dan mungkin ini class action yang besar di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Tim hukum yang menangani perkara tersebut berjumlah 14 orang. Irenius memperkirakan ratusan masyarakat akan datang ke PN Pontianak untuk menyaksikan sidang perdana.
“Belum lagi dari masyarakat yang sangat antusias terhadap gugatan class action ini. Pasti ramai nanti Pengadilan Negeri Pontianak,” katanya.
Seiring proses gugatan berjalan, Irenius mengatakan pihaknya juga terus menerima laporan dari masyarakat mengenai dampak Karhutla dan kabut asap.
Laporan tersebut di antaranya berkaitan dengan anak-anak yang mengalami iritasi mata, warga yang mengalami sesak napas, hingga masyarakat yang disebut harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Dampak asap akibat karhutla ini sudah sangat luar biasa. Sudah banyak sekali,” ujarnya.
Selain dampak kesehatan, tim hukum juga menerima laporan mengenai persoalan lain yang dialami masyarakat, termasuk kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kita sudah kumpulkan juga dan jumlahnya luar biasa banyak. Itu menjadi bukti kita dalam melakukan gugatan class action ini,” katanya.
Ia mengatakan berbagai laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian untuk menggambarkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat Karhutla dan kabut asap.
Karena sidang diperkirakan dihadiri banyak masyarakat, Irenius mengimbau warga yang ingin menyaksikan persidangan agar tetap tertib. Menurutnya, masyarakat dapat hadir karena persidangan terbuka untuk umum, namun warga juga diminta mempertimbangkan keterbatasan lahan parkir di sekitar PN Pontianak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib. Hadir dan tertib supaya bisa menyaksikan langsung proses persidangan yang pertama ini,” ujarnya.
Irenius juga mengungkapkan adanya sejumlah masyarakat yang disebut berencana masuk sebagai penggugat intervensi dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain warga yang mengaku mengalami kerugian akibat Karhutla, seperti kehilangan anggota keluarga, rumah terbakar, maupun dampak lainnya.
“Informasi sudah ada beberapa yang akan melakukan gugatan intervensi terhadap gugatan class action ini,” katanya.
Terkait pihak yang digugat, Irenius menyebut perkara perbuatan melawan hukum tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta para menteri.
Ia mengatakan para tergugat dapat hadir langsung dalam persidangan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan mereka.
“Bisa saja mereka hadir. Tidak menutup kemungkinan mereka hadir. Bisa juga mereka menggunakan kuasa, karena itu proses dalam hukum acara perdata,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Tim Hukum Nafas Kalbar memastikan kesiapan menghadapi sidang perdana gugatan class action terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak kabut asap di Kalimantan Barat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 7 Oktober 2026.
Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Irenius Kadem, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai kebutuhan persidangan, termasuk alat bukti yang dihimpun dari masyarakat terdampak.
“Pada prinsipnya kita sudah siap karena gugatan kita sudah masuk dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Irenius.
Menurutnya, bukti yang disiapkan tidak hanya berasal dari para penggugat, tetapi juga laporan dan dokumen yang dihimpun dari masyarakat serta tim kuasa hukum.
Irenius menyebut perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan gugatan warga terhadap pemerintah mengenai Karhutla dan dampak kabut asap.
“Ini adalah class action dan mungkin ini class action yang besar di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Tim hukum yang menangani perkara tersebut berjumlah 14 orang. Irenius memperkirakan ratusan masyarakat akan datang ke PN Pontianak untuk menyaksikan sidang perdana.
“Belum lagi dari masyarakat yang sangat antusias terhadap gugatan class action ini. Pasti ramai nanti Pengadilan Negeri Pontianak,” katanya.
Seiring proses gugatan berjalan, Irenius mengatakan pihaknya juga terus menerima laporan dari masyarakat mengenai dampak Karhutla dan kabut asap.
Laporan tersebut di antaranya berkaitan dengan anak-anak yang mengalami iritasi mata, warga yang mengalami sesak napas, hingga masyarakat yang disebut harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Dampak asap akibat karhutla ini sudah sangat luar biasa. Sudah banyak sekali,” ujarnya.
Selain dampak kesehatan, tim hukum juga menerima laporan mengenai persoalan lain yang dialami masyarakat, termasuk kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kita sudah kumpulkan juga dan jumlahnya luar biasa banyak. Itu menjadi bukti kita dalam melakukan gugatan class action ini,” katanya.
Ia mengatakan berbagai laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian untuk menggambarkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat Karhutla dan kabut asap.
Karena sidang diperkirakan dihadiri banyak masyarakat, Irenius mengimbau warga yang ingin menyaksikan persidangan agar tetap tertib. Menurutnya, masyarakat dapat hadir karena persidangan terbuka untuk umum, namun warga juga diminta mempertimbangkan keterbatasan lahan parkir di sekitar PN Pontianak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib. Hadir dan tertib supaya bisa menyaksikan langsung proses persidangan yang pertama ini,” ujarnya.
Irenius juga mengungkapkan adanya sejumlah masyarakat yang disebut berencana masuk sebagai penggugat intervensi dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain warga yang mengaku mengalami kerugian akibat Karhutla, seperti kehilangan anggota keluarga, rumah terbakar, maupun dampak lainnya.
“Informasi sudah ada beberapa yang akan melakukan gugatan intervensi terhadap gugatan class action ini,” katanya.
Terkait pihak yang digugat, Irenius menyebut perkara perbuatan melawan hukum tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta para menteri.
Ia mengatakan para tergugat dapat hadir langsung dalam persidangan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan mereka.
“Bisa saja mereka hadir. Tidak menutup kemungkinan mereka hadir. Bisa juga mereka menggunakan kuasa, karena itu proses dalam hukum acara perdata,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini