Jelang Sidang pada 10 Oktober, Kuasa Hukum P Diddy Ajukan Jaminan untuk Bebas

KalbarOnline.com – Jaminan untuk bebas diajukan oleh pihak Sean ‘Diddy’ Combs atau P Diddy sehari sebelum sidang yang digelar pada Kamis (10/10/2024).

Jaminan untuk bebas kedua kalinya ke Pengadilan Amerika Serikat diajukan oleh Alexander A.E. Shapiro pada Selasa (8/10/2024).

Sayangnya, permintaan jaminannya tersebut ditolak mengingat sidangnya bakal segera dilakukan.

Ia hanya ditawarkan kondisi terbatas yang harus dipatuhi untuk mencegah kemungkinan risiko melarikan diri atau bahaya. Pengadilan menolak jaminan kebebasan untuk P Diddy.

Baca Juga :  Nah, Akumulasi Penanganan Kasus Januari - April 2022 di Polres Sintang

“Tuan Combs dianggap tidak bersalah. Ia pergi ke New York untuk menyerahkan diri karena ia tahu bahwa ia akan didakwa,” demikian bunyi dokumen jaminan tersebut.

“Ia mengambil langkah untuk menunjukkan bahwa ia bermaksud menghadapi dan menentang tuduhan tersebut, bukan melarikan diri.”

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pengajuan jaminan bakal menghentikan sang rapper untuk membahayakan pihak lain.

“Ia mengajukan jaminan yang jelas-jelas akan menghentikannya dari membahayakan siapa pun atau menghubungi saksi mana pun. Berdasarkan Undang-Undang Reformasi Jaminan, ‘kebebasan adalah norma, dan penahanan sebelum persidangan atau tanpa persidangan adalah pengecualian yang dibatasi dengan cermat.”

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Terima Bantuan Alat Pemadam Karhutla dari Konsulat Malaysia

Seperti diketahui, Sean ‘Diddy’ Combs ditangkap di Hotel Manhattan pada 16 September atas dugaan pemerasaan, penyediaan transportasi prostitusi, dan perdagangan seks.

Pria 54 tahun itu ditahan di Pusat Penahanan Brooklyn dan jadwal sidang terbarunya dilakukan pada Kamis (10/10/2024). (*)

Comment