Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 23 Januari 2020 |
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas
Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun 2015 yang
terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar mengajukan
permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya.
Mantan Kabid PLA, Hendri Sibuea melalui kuasa hukumnya,
Junaidi mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Ketapang
terkait permohonan peralihan penahanan terhadap kaliennya dari tahanan Polres
Ketapang menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
“Sudah kita ajukan permohonannya dengan beberapa
pertimbangan, tinggal kewenangan di pihak Polres Ketapang dan harapan bisa
dikabulkan permohonan ini,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Junaidi menyebut, di dalam surat permohonan pihaknya
menyampaikan beberapa pertimbangan kepada Polres Ketapang di antaranya bahwa
kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh terhadap
kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Sehingga kehadirannya sangat diharapkan sekali oleh
keluarganya, kemudian klien kami juga berkomitmen untuk tidak melarikan diri
atau mempersulit kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,”
ungkapnya.
Junaidi menambahkan, pertimbangan yang disampaikan pihaknya
selaku kuasa hukum tersangka menjamin kliennya untuk dapat dihadirkan kapan
saja guna kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Selain kami juga selaku penjamin lainnya yakni adik dari
saudara kandung klien kami bersedia menjadi jaminan,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas
Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun 2015 yang
terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar mengajukan
permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya.
Mantan Kabid PLA, Hendri Sibuea melalui kuasa hukumnya,
Junaidi mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Ketapang
terkait permohonan peralihan penahanan terhadap kaliennya dari tahanan Polres
Ketapang menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
“Sudah kita ajukan permohonannya dengan beberapa
pertimbangan, tinggal kewenangan di pihak Polres Ketapang dan harapan bisa
dikabulkan permohonan ini,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Junaidi menyebut, di dalam surat permohonan pihaknya
menyampaikan beberapa pertimbangan kepada Polres Ketapang di antaranya bahwa
kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh terhadap
kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Sehingga kehadirannya sangat diharapkan sekali oleh
keluarganya, kemudian klien kami juga berkomitmen untuk tidak melarikan diri
atau mempersulit kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,”
ungkapnya.
Junaidi menambahkan, pertimbangan yang disampaikan pihaknya
selaku kuasa hukum tersangka menjamin kliennya untuk dapat dihadirkan kapan
saja guna kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Selain kami juga selaku penjamin lainnya yakni adik dari
saudara kandung klien kami bersedia menjadi jaminan,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini