KalbarOnline, Ketapang – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun 2015 yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya.
Mantan Kabid PLA, Hendri Sibuea melalui kuasa hukumnya, Junaidi mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Ketapang terkait permohonan peralihan penahanan terhadap kaliennya dari tahanan Polres Ketapang menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
“Sudah kita ajukan permohonannya dengan beberapa pertimbangan, tinggal kewenangan di pihak Polres Ketapang dan harapan bisa dikabulkan permohonan ini,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Junaidi menyebut, di dalam surat permohonan pihaknya menyampaikan beberapa pertimbangan kepada Polres Ketapang di antaranya bahwa kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Sehingga kehadirannya sangat diharapkan sekali oleh keluarganya, kemudian klien kami juga berkomitmen untuk tidak melarikan diri atau mempersulit kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Junaidi menambahkan, pertimbangan yang disampaikan pihaknya selaku kuasa hukum tersangka menjamin kliennya untuk dapat dihadirkan kapan saja guna kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Selain kami juga selaku penjamin lainnya yakni adik dari saudara kandung klien kami bersedia menjadi jaminan,” tandasnya. (Adi LC)
Comment