Ketapang    

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Sumur Pantek Ajukan Permohonan Peralihan Tahanan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 23 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas

Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun 2015 yang

terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar mengajukan

permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya.

Mantan Kabid PLA, Hendri Sibuea melalui kuasa hukumnya,

Junaidi mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Ketapang

terkait permohonan peralihan penahanan terhadap kaliennya dari tahanan Polres

Ketapang menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

“Sudah kita ajukan permohonannya dengan beberapa

pertimbangan, tinggal kewenangan di pihak Polres Ketapang dan harapan bisa

dikabulkan permohonan ini,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Junaidi menyebut, di dalam surat permohonan pihaknya

menyampaikan beberapa pertimbangan kepada Polres Ketapang di antaranya bahwa

kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh terhadap

kebutuhan sehari-hari keluarganya.

“Sehingga kehadirannya sangat diharapkan sekali oleh

keluarganya, kemudian klien kami juga berkomitmen untuk tidak melarikan diri

atau mempersulit kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,”

ungkapnya.

Junaidi menambahkan, pertimbangan yang disampaikan pihaknya

selaku kuasa hukum tersangka menjamin kliennya untuk dapat dihadirkan kapan

saja guna kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Selain kami juga selaku penjamin lainnya yakni adik dari

saudara kandung klien kami bersedia menjadi jaminan,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek Resmi Ditahan Polres Ketapang
Kamis, 23 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Areal Perkebunan Sawit di Sekadau
Kamis, 23 Januari 2020

Berita terkait