KalbarOnline, Ketapang – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ketapang, Hendri Sibuea, Lauode Silitonga menyebutkan, pihaknya pada saat di persidangan nanti akan membuka beberapa bukti.
Karena menurut Lauode Silitonga pada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang pernah ia pelajari, para pelaku korupsi tidak akan dapat melakukan tindakan korupsi kalau hanya bermain sendirian.
“Kita akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Untuk kasus ini yang kami pelajari baru 1 terdakwa, yaitu klien kami, padahal kita ketahui kalau kasus korupsi ini tidak pernah sendiri, pelakunya jamak, tidak satu orang saja,” katanya, Jumat (20/3/2020).
Lauode Silitonga juga menyebutkan kalau pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti yang dapat dibuka saat persidangan nanti, bukti tersebut menegaskan bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dalam dugaan korupsi
pekerjaan pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015.
“Kita ada bukti bukti juga, perjanjian beliau sama orang lain, kuitansi, perjanjian kerja sama, nanti akan kita akan buka di pengadilan,” ungkapnya.
Lauode silitonga juga berharap atas itikad baik kliennya yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp504.000.000 ke kas daerah dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hukuman kepada kliennya di persidangan.
“Pengembalian uang itu ada itikad baik dari klien kita ya, pengembalian uang klien kita itu sebelum masuk ke penyidikan, sebelum penetapan tersangka. Kita berharap dengan pengembalian uang itu menjadi faktor untuk meringankan bagi klien kami,” tandasnya. (Adi LC)
Comment