Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ketapang, Hendri Sibuea, Lauode Silitonga menyebutkan, pihaknya pada saat di persidangan nanti akan membuka beberapa bukti.
Karena menurut Lauode Silitonga pada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang pernah ia pelajari, para pelaku korupsi tidak akan dapat melakukan tindakan korupsi kalau hanya bermain sendirian.
"Kita akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Untuk kasus ini yang kami pelajari baru 1 terdakwa, yaitu klien kami, padahal kita ketahui kalau kasus korupsi ini tidak pernah sendiri, pelakunya jamak, tidak satu orang saja," katanya, Jumat (20/3/2020).
Lauode Silitonga juga menyebutkan kalau pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti yang dapat dibuka saat persidangan nanti, bukti tersebut menegaskan bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dalam dugaan korupsi
pekerjaan pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015.
"Kita ada bukti bukti juga, perjanjian beliau sama orang lain, kuitansi, perjanjian kerja sama, nanti akan kita akan buka di pengadilan," ungkapnya.
Lauode silitonga juga berharap atas itikad baik kliennya yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp504.000.000 ke kas daerah dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hukuman kepada kliennya di persidangan.
"Pengembalian uang itu ada itikad baik dari klien kita ya, pengembalian uang klien kita itu sebelum masuk ke penyidikan, sebelum penetapan tersangka. Kita berharap dengan pengembalian uang itu menjadi faktor untuk meringankan bagi klien kami," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ketapang, Hendri Sibuea, Lauode Silitonga menyebutkan, pihaknya pada saat di persidangan nanti akan membuka beberapa bukti.
Karena menurut Lauode Silitonga pada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang pernah ia pelajari, para pelaku korupsi tidak akan dapat melakukan tindakan korupsi kalau hanya bermain sendirian.
"Kita akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Untuk kasus ini yang kami pelajari baru 1 terdakwa, yaitu klien kami, padahal kita ketahui kalau kasus korupsi ini tidak pernah sendiri, pelakunya jamak, tidak satu orang saja," katanya, Jumat (20/3/2020).
Lauode Silitonga juga menyebutkan kalau pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti yang dapat dibuka saat persidangan nanti, bukti tersebut menegaskan bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dalam dugaan korupsi
pekerjaan pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015.
"Kita ada bukti bukti juga, perjanjian beliau sama orang lain, kuitansi, perjanjian kerja sama, nanti akan kita akan buka di pengadilan," ungkapnya.
Lauode silitonga juga berharap atas itikad baik kliennya yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp504.000.000 ke kas daerah dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hukuman kepada kliennya di persidangan.
"Pengembalian uang itu ada itikad baik dari klien kita ya, pengembalian uang klien kita itu sebelum masuk ke penyidikan, sebelum penetapan tersangka. Kita berharap dengan pengembalian uang itu menjadi faktor untuk meringankan bagi klien kami," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini