Ketapang    

Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek Resmi Ditahan Polres Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 23 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA)

Dinas Pertanian dan Peternakan, Hendri Sibuea resmi ditahan oleh pihak

Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Selasa (21/1/2020) sore.

Ditahannya Hendri Sibuea yang saat ini masih berstatus

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Ketapang ini pasca ditetapkan sebagai

tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek yang terindikasi

merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim

Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh

pihaknya terhadap tersangka telah sesuai dengan aturan.

“Alasan penahanan ada diatur dalam KUHAP. Penahanan kita lakukan

sejak kemarin (Selasa-red) sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Eko juga menyebut, penahanan terhadap tersangka sendiri

dilakukan untuk memudahkan proses hukum oleh Polisi. Selain itu, juga untuk

mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang

bukti atau alasan-alasan lain yang juga tercantum di dalam KUHAP.

“Tersangka ditahan di tahanan Mapolres Ketapang sampai nanti

pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan langsung

melengkapi berkas-berkas perkara tersangka untuk dikemudian diserahkan ke

Kejaksaan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
49 OPD Terima Piagam SAKIP
Kamis, 23 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Sumur Pantek Ajukan Permohonan Peralihan Tahanan
Kamis, 23 Januari 2020

Berita terkait