KalbarOnline, Ketapang – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian dan Peternakan, Hendri Sibuea resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Selasa (21/1/2020) sore.
Ditahannya Hendri Sibuea yang saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Ketapang ini pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap tersangka telah sesuai dengan aturan.
“Alasan penahanan ada diatur dalam KUHAP. Penahanan kita lakukan sejak kemarin (Selasa-red) sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Eko juga menyebut, penahanan terhadap tersangka sendiri dilakukan untuk memudahkan proses hukum oleh Polisi. Selain itu, juga untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau alasan-alasan lain yang juga tercantum di dalam KUHAP.
“Tersangka ditahan di tahanan Mapolres Ketapang sampai nanti pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan langsung melengkapi berkas-berkas perkara tersangka untuk dikemudian diserahkan ke Kejaksaan. (Adi LC)
Comment