Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 23 Januari 2020 |
KalbarOnline,
Ketapang – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA)
Dinas Pertanian dan Peternakan, Hendri Sibuea resmi ditahan oleh pihak
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Selasa (21/1/2020) sore.
Ditahannya Hendri Sibuea yang saat ini masih berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Ketapang ini pasca ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek yang terindikasi
merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh
pihaknya terhadap tersangka telah sesuai dengan aturan.
“Alasan penahanan ada diatur dalam KUHAP. Penahanan kita lakukan
sejak kemarin (Selasa-red) sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Eko juga menyebut, penahanan terhadap tersangka sendiri
dilakukan untuk memudahkan proses hukum oleh Polisi. Selain itu, juga untuk
mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang
bukti atau alasan-alasan lain yang juga tercantum di dalam KUHAP.
“Tersangka ditahan di tahanan Mapolres Ketapang sampai nanti
pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan langsung
melengkapi berkas-berkas perkara tersangka untuk dikemudian diserahkan ke
Kejaksaan. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA)
Dinas Pertanian dan Peternakan, Hendri Sibuea resmi ditahan oleh pihak
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Selasa (21/1/2020) sore.
Ditahannya Hendri Sibuea yang saat ini masih berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Ketapang ini pasca ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek yang terindikasi
merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh
pihaknya terhadap tersangka telah sesuai dengan aturan.
“Alasan penahanan ada diatur dalam KUHAP. Penahanan kita lakukan
sejak kemarin (Selasa-red) sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Eko juga menyebut, penahanan terhadap tersangka sendiri
dilakukan untuk memudahkan proses hukum oleh Polisi. Selain itu, juga untuk
mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang
bukti atau alasan-alasan lain yang juga tercantum di dalam KUHAP.
“Tersangka ditahan di tahanan Mapolres Ketapang sampai nanti
pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan langsung
melengkapi berkas-berkas perkara tersangka untuk dikemudian diserahkan ke
Kejaksaan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini