Ketapang    

Babak Baru Kasus Sumur Pantek, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 19 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Risalah BPKP wajibkan

pihak terkait kembalikan kerugian negara selama 60 hari

KalbarOnline, Ketapang

Polres Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan sumur

pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.

Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak diwajibkan untuk

mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah

menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait

kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.

“Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1

Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/3/2019).

Dari total kerugian negara tersebut, lanjut dia, satu

diantara penyebabnya berdasarkan pengadaan barang dan jasa yang menyumbang

kerugian negara yang besar.

“Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari Dinas Pertanian

yang bertanggung jawab sudah tahu adanya risalah dari BPKP ini,” tukasnya.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jelas dia, maka 60 hari

pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan maka pihak terkait harus

mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.

“Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari ke depan, pihak

terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nantinya tidak dilakukan

sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses

penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya, maka

kasus ini dihentikan,” jelasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur

Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku bahwa dirinya

memang sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari BPKP.

“Bapak Bupati juga sudah tahu. Yang jelas saya intinya akan

melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan

apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK saat itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi

awak media, Selasa (19/3/2019).

HN menjelaskan bahwa dirinya sebagai satu diantara pihak

yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut diharuskan mengembalikan

kerugian negara sebesar Rp500 juta, sedangkan sisa kerugian negara lainnya

sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak

pelaksana pembangunan sumur pantek. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Diserang Ratusan Kilogram Narkoba Asal Malaysia, Kapolda : 1,3 Juta Warga Kalbar Terselamatkan
Selasa, 19 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Terbilang Tinggi di Kubu Raya, Bupati Muda Ajak Lintas Sektoral Bersama-sama Atasi Stunting
Selasa, 19 Maret 2019

Berita terkait