Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 19 Maret 2019 |
Risalah BPKP wajibkan
pihak terkait kembalikan kerugian negara selama 60 hari
KalbarOnline, Ketapang
– Polres Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan sumur
pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.
Atas hal tersebut, sejumlah pihak diwajibkan untuk
mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah
menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait
kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.
“Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1
Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/3/2019).
Dari total kerugian negara tersebut, lanjut dia, satu
diantara penyebabnya berdasarkan pengadaan barang dan jasa yang menyumbang
kerugian negara yang besar.
“Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari Dinas Pertanian
yang bertanggung jawab sudah tahu adanya risalah dari BPKP ini,” tukasnya.
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jelas dia, maka 60 hari
pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan maka pihak terkait harus
mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.
“Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari ke depan, pihak
terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nantinya tidak dilakukan
sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses
penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya, maka
kasus ini dihentikan,” jelasnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur
Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku bahwa dirinya
memang sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari BPKP.
“Bapak Bupati juga sudah tahu. Yang jelas saya intinya akan
melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan
apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK saat itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi
awak media, Selasa (19/3/2019).
HN menjelaskan bahwa dirinya sebagai satu diantara pihak
yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut diharuskan mengembalikan
kerugian negara sebesar Rp500 juta, sedangkan sisa kerugian negara lainnya
sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak
pelaksana pembangunan sumur pantek. (Adi LC)
Risalah BPKP wajibkan
pihak terkait kembalikan kerugian negara selama 60 hari
KalbarOnline, Ketapang
– Polres Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan sumur
pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.
Atas hal tersebut, sejumlah pihak diwajibkan untuk
mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah
menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait
kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.
“Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1
Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/3/2019).
Dari total kerugian negara tersebut, lanjut dia, satu
diantara penyebabnya berdasarkan pengadaan barang dan jasa yang menyumbang
kerugian negara yang besar.
“Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari Dinas Pertanian
yang bertanggung jawab sudah tahu adanya risalah dari BPKP ini,” tukasnya.
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jelas dia, maka 60 hari
pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan maka pihak terkait harus
mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.
“Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari ke depan, pihak
terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nantinya tidak dilakukan
sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses
penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya, maka
kasus ini dihentikan,” jelasnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur
Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku bahwa dirinya
memang sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari BPKP.
“Bapak Bupati juga sudah tahu. Yang jelas saya intinya akan
melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan
apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK saat itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi
awak media, Selasa (19/3/2019).
HN menjelaskan bahwa dirinya sebagai satu diantara pihak
yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut diharuskan mengembalikan
kerugian negara sebesar Rp500 juta, sedangkan sisa kerugian negara lainnya
sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak
pelaksana pembangunan sumur pantek. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini