Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 22 Januari 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tahun anggaran 2015.
Penetapan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air Dinas Pertanian dan Peternakan, HS yang saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga telah ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut sebelumnya naik menjadi LP polisi sejak bulan Mei 2019 lalu.
Setelah melalui proses panjang dan melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi serta dilakukan audit oleh pihak BPKPB ditemukan adanya kerugian negara akibat pembangunan tersebut.
"Kerugian negara totalnya sekitar Rp1,5 miliar, memang sudah ada dikembalian sekitar Rp500 atau Rp600 juta namun hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada," katanya, Selasa (21/1/2020).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya tersangka lain nantinya.
"Kemungkinan ada tersangka lain, kita lihat proses lebih lanjutnya," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tahun anggaran 2015.
Penetapan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air Dinas Pertanian dan Peternakan, HS yang saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga telah ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut sebelumnya naik menjadi LP polisi sejak bulan Mei 2019 lalu.
Setelah melalui proses panjang dan melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi serta dilakukan audit oleh pihak BPKPB ditemukan adanya kerugian negara akibat pembangunan tersebut.
"Kerugian negara totalnya sekitar Rp1,5 miliar, memang sudah ada dikembalian sekitar Rp500 atau Rp600 juta namun hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada," katanya, Selasa (21/1/2020).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya tersangka lain nantinya.
"Kemungkinan ada tersangka lain, kita lihat proses lebih lanjutnya," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini