Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek

KalbarOnline, Ketapang – Investigator LSM TINDAK, Supriadi meminta Polres Ketapang segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sumur Pantek oleh Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut. Permintaan itu disampaikan Supriadi lantaran kasus tersebut telah berjalan sejak lama.

“Karena kasus ini sudah lama berjalan sehingga masyarakat tentunya menunggu titik terang dan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini hasil audit kerugian negara juga tidak dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Baca Juga :  Ratusan Warga Geruduk DPRD Ketapang : Tuntut Kejelasan Legalitas Izin PT GMS

“Padahal negara sudah memberikan keringan kepada pihak terkait untuk dapat menyelesaikan pengembalian kerugian negara selama 60 hari. Tapi nyatanya sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tidak sepenuhnya dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembukaan Jalan Sungai Awan Kiri - Tanjungpura Ditargetkan Selesai Akhir November

“Kita minta segera dilakukan penetapan tersangka agar masyarakat tahu siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek ini, apalagi kasus ini dulu sempat viral karena berbuntut pemukulan terhadap wartawan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment