Ketapang    

Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 30 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Investigator LSM TINDAK, Supriadi meminta Polres Ketapang segera

menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sumur Pantek oleh Dinas

Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang

merugikan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut. Permintaan itu disampaikan

Supriadi lantaran kasus tersebut telah berjalan sejak lama.

“Karena kasus ini sudah lama berjalan sehingga masyarakat

tentunya menunggu titik terang dan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya

saat diwawancarai baru-baru ini.

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini hasil audit kerugian

negara juga tidak dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait dalam

kasus ini.

“Padahal negara sudah memberikan keringan kepada pihak terkait untuk dapat menyelesaikan pengembalian kerugian negara selama 60 hari. Tapi nyatanya sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tidak sepenuhnya dikembalikan,” tegasnya.

“Kita minta segera dilakukan penetapan tersangka agar masyarakat tahu siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek ini, apalagi kasus ini dulu sempat viral karena berbuntut pemukulan terhadap wartawan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tinjau SDN 03, Edi Minta Bangunan Ditata Ulang
Jumat, 30 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Polres Ketapang : Kasus Korupsi Sumur Pantek Segera Jadi Tahap Satu
Jumat, 30 Agustus 2019

Berita terkait