KalbarOnline, Ketapang – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ketapang tahun anggaran 2015, Hendri Sibuea akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemindahan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air Distanak tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto saat menggelar jumpa pers di ruang aula kantor Kejari Ketapang, Jum’at (20/3/2020).
“Hari ini kita bawa ke LP Pontianak, karena sidang kita di Pontianak,” katanya.
Agus sapaan akrabnya, menyebut kalau Hendri Sibuea yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015 telah merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.
“Untuk kerugian, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kalbar senilai Rp1.561.000.000. Ada itikad baik dari tersangka yang mengembalikan uang, yang statusnya titipan ke Kas Daerah Rp504.000.000,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan kalau satu di antara modus korupsi yang dilakukan oleh Hendri Sibuea adalah dengan melakukan pemecahan pada paket pekerjaan tersebut, kemudian juga dilakukan pembelian seluruh pompa air tenaga surya.
“Kemudian ada item yang tidak sesuai dengan aturan penyedia barang dan jasa,” tandasnya. (Adi LC)
Comment