KPK Turut Bidik Kasus Korupsi BP2TD yang Rugikan Negara Rp 32 M, Polda Kalbar Pastikan Akan Segera Dituntaskan

KalbarOnline, Pontianak – Sangking besarnya kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, sampai-sampai memantik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari informasi yang beredar di kalangan awak media, bahwa sejak kasus ini bergulir memang telah dimonitor oleh KPK melalui Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dari informasi yang beredar itu, disebutkan pula kalau pihak Korsup KPK turut mempertanyakan ujung dari penuntasan kasus ini. KPK juga mendorong Polda Kalbar untuk segera menuntaskan 1 laporan polisi (LP) yang masih berproses agar tak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Terkait dengan kerugian negaranya sendiri—jika merujuk pada fakta-fakta persidangan, bahwa total kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi proyek BP2TD Mempawah ini ialah sebesar Rp 32 miliar lebih.

Dengan rincian pembangunan BP2TD Mempawah paket 1, negara rugi Rp 2 miliar lebih, pembangunan BP2TD Mempawah paket 2, negara rugi Rp 881 juta, pembangunan BP2TD Mempawah paket 3, negara rugi Rp 10 miliar lebih, pembangunan BP2TD Mempawah paket 4, negara rugi Rp 3 miliar lebih.

Selanjutnya untuk kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur dan landscape di gedung BP2TD Mempawah ialah Rp 15 miliar lebih, sehingga total keseluruhan kerugian negara yakni Rp 32 miliar lebih.

Baca Juga :  Polda Kalbar Copot 5 Anggota Buntut Kasus Kematian Pelaku Curat di Ketapang

Tunggu Selesai Pilkada

Merujuk pada keterangan resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), dalam hal ini Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo, bahwa pihaknya saat ini memang tengah melakukan penundaan sementara waktu untuk memproses 1 LP yang tersisa. Hal itu lantaran 1 LP ini khusus terkait menyeret nama Ria Norsan yang saat ini sedang berkontestasi dalam Pilkada Gubernur Kalbar.

“Jadi tidak benar ada anggapan bahwa kasus ini dihentikan. Kita hanya menghormati atau melaksanakan perintah sesuai dengan ST/1160/V/RES.1.24.2023. Berkali-kali kami tekankan, bahwa ST tersebutlah menjadi dasar bagi kami untuk sementara menghentikan, bukan mengendapkan kasus ini. Tidak ada satu orang pun yang bisa menghentikan ini selain pengadilan sampai dengan inkracht,” jelas Petit, Senin (25/11/2024) sore.

Lebih dalam, Petit juga menerangkan soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini, yang mana sampai detik ini masih terdapat 1 (satu) laporan yang masih ditunda tersebut.

“Perkara ini sebenarnya ada 10 laporan polisi, 9 yang sudah disidangkan dan sudah diputuskan, 1 LP (laporan) saat ini sedang berproses. Namun karena berdasarkan ST/1160/V/RES.1.24.2023, sementara kasusnya kita tangguhkan dulu. Agar jangan sampai terjadi kegaduhan di masyarakat (selama pilkada ini),” pungkasnya.

Baca Juga :  2.460 Orang Siap Getarkan Pontianak Berjepin

Senada dengan Petit, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo turut menegaskan, kalau 1 laporan yang tersisa itu tetap akan dilanjutkan pihaknya, setidaknya setelah proses atau masa pilkada ini selesai.

“Saya tegaskan, kita memang sudah menyelesaikan 9 laporan polisi (LP) dengan 9 tersangka, tapi untuk perkara BP2TD ini ada 10 laporan polisi, jadi masih menyisakan 1 laporan polisi, dan ini masih berproses,” terang Sanny.

Seperti yang diketahui, adapun 1 laporan polisi yang tersisa itu, khusus diantaranya memuat keterkaitan nama Ria Norsan dalam pusara korupsi BP2TD Mempawah. AKBP Sanny menjelaskan, pihaknya memang belum dapat berbuat apa-apa saat ini, lantaran masih dalam masa pilkada.

“Kita masih jalan terus, untuk sementara kita hold (tahan) terlebih dahulu, kita lihat saja setelah kontestasi ini selesai. Secara profesional kita akan selesaikan perkara ini,” tegasnya. (**)

Comment