Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 25 Februari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah telah berlangsung , di Kantor Kejati Kalbar, pada Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelimpahan kasus tahap dua itu dilakukan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain berkas perkara, dalam kesempatan itu turut pula diserahkan keenam tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial E, G, JI, N, P dan RB.
Para tersangka itu hadir dengan didampingi penasehat hukumnya masing-masing dengan kondisi tangan terborgol yang terbuat dari plastik (plastic handcuff) serta mengenakan rompi pink bertuliskan “TAHANAN”.
Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan menyampaikan, usai pelimpahan tersebut, selanjutnya para tersangka ini akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan (Kajati Kalbar, red) semua tersangka kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Pantja menyatakan, penahanan keenam tersangka itu dilakukan secara terpisah, ada yang di Rutan Pontianak, Polres Kubu Raya dan di Lapas Perempuan.
"Mengingat ada satu tersangka perempuan dalam kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, proses pelimpahan tahap dua cukup memakan waktu lama, hal itu lantaran JPU terlebih dahulu melakukan penelitian terkait berkas dan barang bukti.
Bersiap Susun Bantahan
Ismail Marzuki selaku pengacara tersangka N dan G menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan tipikor ini, kedua kliennya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP–mengenai peran turut serta maupun turut serta membantu.
“Saat proyek berlangsung klien kami atas nama G merupakan kepanjangan tangan, yakni mengurus dokumen serta proses pelelangan. Sementara N merupakan Direktur PT TJM, yang mana PT TJM dipinjamkan dan digunakan oleh tersangka E untuk mengerjakan proyek," jelasnya.
Ismail Marzuki mengklaim, kalau dalam kasus ini kliennya G tidak menerima aliran dana, sedangkan kliennya N menerima uang senilai Rp 120 juta sebagai fee.
“Untuk fee sekitar Rp 120 juta sudah dikembalikan guna meringankan hukuman dalam proses ini,” kata dia.
Sementara itu, pengacara dari tersangka JI, Finsensius Mendrofa menyatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Normatif saja, kita akan sesuai prosedur dan kita akan menyiapkan bukti dan saksi yang meringankan klien kami,” tegas Finsensius Mendrofa.
Finsensius menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang ada.
“Kami akan melihat dakwaan jaksa seperti apa, kemudian kami akan siapkan pembelaan,” kata Finsensius seraya menambahkan bahwa JI mendapat penahanan di Polres Kubu Raya.
Ridho Fadlan selaku pengacara dari tersangka E dan R menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu salinan berkas utuh dari JPU untuk kemudian menyusun pembelaan.
“Untuk pembelaan, menunggu kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah telah berlangsung , di Kantor Kejati Kalbar, pada Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelimpahan kasus tahap dua itu dilakukan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain berkas perkara, dalam kesempatan itu turut pula diserahkan keenam tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial E, G, JI, N, P dan RB.
Para tersangka itu hadir dengan didampingi penasehat hukumnya masing-masing dengan kondisi tangan terborgol yang terbuat dari plastik (plastic handcuff) serta mengenakan rompi pink bertuliskan “TAHANAN”.
Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan menyampaikan, usai pelimpahan tersebut, selanjutnya para tersangka ini akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan (Kajati Kalbar, red) semua tersangka kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Pantja menyatakan, penahanan keenam tersangka itu dilakukan secara terpisah, ada yang di Rutan Pontianak, Polres Kubu Raya dan di Lapas Perempuan.
"Mengingat ada satu tersangka perempuan dalam kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, proses pelimpahan tahap dua cukup memakan waktu lama, hal itu lantaran JPU terlebih dahulu melakukan penelitian terkait berkas dan barang bukti.
Bersiap Susun Bantahan
Ismail Marzuki selaku pengacara tersangka N dan G menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan tipikor ini, kedua kliennya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP–mengenai peran turut serta maupun turut serta membantu.
“Saat proyek berlangsung klien kami atas nama G merupakan kepanjangan tangan, yakni mengurus dokumen serta proses pelelangan. Sementara N merupakan Direktur PT TJM, yang mana PT TJM dipinjamkan dan digunakan oleh tersangka E untuk mengerjakan proyek," jelasnya.
Ismail Marzuki mengklaim, kalau dalam kasus ini kliennya G tidak menerima aliran dana, sedangkan kliennya N menerima uang senilai Rp 120 juta sebagai fee.
“Untuk fee sekitar Rp 120 juta sudah dikembalikan guna meringankan hukuman dalam proses ini,” kata dia.
Sementara itu, pengacara dari tersangka JI, Finsensius Mendrofa menyatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Normatif saja, kita akan sesuai prosedur dan kita akan menyiapkan bukti dan saksi yang meringankan klien kami,” tegas Finsensius Mendrofa.
Finsensius menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang ada.
“Kami akan melihat dakwaan jaksa seperti apa, kemudian kami akan siapkan pembelaan,” kata Finsensius seraya menambahkan bahwa JI mendapat penahanan di Polres Kubu Raya.
Ridho Fadlan selaku pengacara dari tersangka E dan R menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu salinan berkas utuh dari JPU untuk kemudian menyusun pembelaan.
“Untuk pembelaan, menunggu kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini