Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 September 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut penegakan hukum di Indonesia mendapatkan kesan buruk dari masyarakat. Menurut KPK, kritik publik adalah hal yang wajar.
“KPK memandang setiap kritik yang disampaikan sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini sebagaimana kewenangan KPK,” kata Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/9).
KPK memastikan, lembaganya bertanggung jawab kepada masyarakat, untuk selalu memastikan penegakan hukum oleh KPK, selalu dalam koridor hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
Terlebih, UU KPK juga mempunyai kewenangan pencegahan yang membutuhkan dan peran serta seluruh elemen bangsa. Karenanya, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan dalam pemberantasan korupsi.
“Baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan,” tandas Ali.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penegakan hukum di Indonesia mendapatkan predikat jelek dari masyarakat.
“Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu, perlunya pembinaan dan moralitas,” cetus Mahfud dalam keterangannya, Rabu (16/9) lalu.
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut penegakan hukum di Indonesia mendapatkan kesan buruk dari masyarakat. Menurut KPK, kritik publik adalah hal yang wajar.
“KPK memandang setiap kritik yang disampaikan sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini sebagaimana kewenangan KPK,” kata Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/9).
KPK memastikan, lembaganya bertanggung jawab kepada masyarakat, untuk selalu memastikan penegakan hukum oleh KPK, selalu dalam koridor hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
Terlebih, UU KPK juga mempunyai kewenangan pencegahan yang membutuhkan dan peran serta seluruh elemen bangsa. Karenanya, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan dalam pemberantasan korupsi.
“Baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan,” tandas Ali.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penegakan hukum di Indonesia mendapatkan predikat jelek dari masyarakat.
“Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu, perlunya pembinaan dan moralitas,” cetus Mahfud dalam keterangannya, Rabu (16/9) lalu.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini