KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Achmad Faisal, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang ditemukan bersimbah darah di tepi Parit Timor, Jalan Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pengungkapan itu seiring ditangkapnya seorang pria terduga pelaku bernama Supriyono (22 tahun), seorang buruh harian lepas kelahiran Kebumen, Jawa Tengah. Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh IPTU Indrawan Wirasaputra ketika berada di dalam sebuah kapal klotok tujuan Rasau Jaya – Teluk Batang.
“Pelaku kami tangkap di pelabuhan Kecamatan Kubu saat berada di dalam kapal klotok,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat kepada wartawan, Sabtu (25/02/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain menangkap terduga pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor milik Achmad Faisal dengan nomor polisi F 2309 AAB.
Kapolres menerangkan, bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa Achmad Faisal lantaran ingin menguasai barang-barang berharga milik korban. Kapolres menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Supriyono tersebut merupakan aksi begal sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Usai menghabisi nyawa Achmad Faisal, Supriyono mengambil barang milik korban berupa handphone, uang dan sepeda motor. Namun untuk handphone korban dan senjata tajam, berdasar pengakuan Supriyono telah dibuang di sekitar TKP hilangnya nyawa korban,” terang Kapolres Arief.
Kapolres Arief menerangkan, apa yang dilakukan Supriyono terbilang sadis, di mana ia melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, jempol jari sebelah kanan dan telapak tangan.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban mengalami luka senjata tajam yang begitu banyak dari pelaku,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, niat pelaku memang hendak melarikan diri usai melakukan aksinya. Apabila tidak tertangkap, pelaku kata dia akan melanjutkan perjalanannya ke Ketapang.
“Dari Ketapang lah pelaku hendak kabur ke kampung halamannya di Jawa Tengah,” jelasnya.
Kapolres pun menambahkan, untuk motif awal pelaku sampai bisa senekat itu, yakni terkait dengan kebutuhan pelaku untuk pulang ke kampung halamannya di Jawa.
“Pelaku sudah merantau di Pontianak selama enam bulan dan tidak memiliki pekerjaan, kemudian ingin pulang ke Jawa tidak punya uang dan memilih jalan pintas dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam dan membuat korban meninggal dunia,” paparnya.
Selanjutnya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuntas Kapolres Arief.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penemuan jenazah Achmad Faisal pertama kali dilaporkan ke polisi pada Sabtu (25/02/2023) pagi sekitar jam 05.00 WIB oleh warga. Saat ditemukan, pria berusia 33 tahun itu tengah mengenakan jaket driver ojol.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyatakan, bahwa korban ditemukan pertama kali oleh warga Karya Tani berinisial MA, sekitar jam 02.00 WIB.
“Saksi melihat adanya seorang pria yang tergeletak dan sudah tidak bernyawa bersimbah darah di tepi Parit Timor pada saat ia akan mengambil sari gula aren,” terang Ade.
“Saksi kaget dan berlari menuju pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak RT, setelah warga dan saksi melihat lokasi tersebut untuk pembenaran, baru lah saksi menghubungi Polsek Sungai Kakap pada jam 05.00 WIB,” jelasnya menambahkan. (Jau)
Comment