Nekat Kelabui Petugas, Pelaku Pembunuhan Sadis Pengemudi Ojol Terpaksa Dilumpuhkan

KalbarOnline, Kubu Raya – Supriyono (22 tahun), pelaku pembunuhan sadis pengemudi ojek online (ojol), Ahmad Faisal (33 tahun) terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran mengelabui petugas gabungan saat dimintai menunjukkan lokasi barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Parit Timor, Jalan Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Seperti diketahui, pelaku yang merupakan buruh harian lepas asal Kebumen Jawa Tengah itu ditangkap oleh tim gabungan pada jam 12.30 WIB atau sekitar 8 jam sejak korban pertama kali dilaporkan tewas ke polisi oleh warga pukul 05.00 WIB, Sabtu (25/09/2023).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Tim gabungan itu terdiri dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya, Joker Polsek Sungai Raya, Satres Rasau Jaya, Satres Sungai Kakap dan Polsek Kubu.

Setelah menjalani interogasi, diketahui bahwa masih terdapat beberapa bukti penting yang sengaja dibuang oleh pelaku di area TKP, antara lain satu unit handphone dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi leher korban.

Dari keterangan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, tim petugas gabungan lalu membawa pelaku bersama-sama kembali mendatangi TKP untuk diminta menunjukkan lokasi di mana barang bukti tersebut dibuang. Namun bukannya membantu penyelidikan petugas, pelaku malah mengelabui petugas.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Setengah Miliar Buat Judi, Pria Pontianak Diciduk Polisi Kubu Raya

“Lantaran pelaku mengelabui petugas gabungan dan mencoba melarikan diri ke kebun kelapa, pria 22 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kedua kakinya,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat kepada wartawan.

Seperti diketahui sebelumnya, Supriyono ditangkap di pelabuhan transportasi air di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Keberhasilan penangkapan pelaku hasil dari komunikasi dan koordinasi tim gabungan dengan polsek jajaran Polres Kubu Raya terkait dengan hasil penyelidikan dan pengembagan awal bahwa kendaraan sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku jenis Honda Vario warna merah bernomor polisi F 2309 AAB,” katanya.

“Dicurigai (motor korban) berada di sarana publik atau di dalam kapal transportasi air, sehingga dapat dikatakan pelaku berada di dalam transportasi air tersebut,” sambung Arief.

Arief menambahkan, setelah pelaku diamankan beserta barang bukti, petugas juga menemukan di dalam jok motor tersebut berupa satu buah tas milik korban dengan berisikan dompet, kartu identitas dan juga beberapa sejumlah uang serta satu buah handphone. Sementara barang bukti yang tersisa lainnya dibuang oleh pelaku di TKP.

Baca Juga :  Abang Adik Ditetapkan Tersangka Pungli di SPBU ATS Trans Kalimantan

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, adapun motif pelaku sementara ini diduga lantaran kepepet karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga pelaku melakukan jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cara melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang nantinya akan digunakan untuk bekal pulang ke daerah asalnya.

“Diketahui yang bersangkutan memang selama ini sudah berada di wilayah Pontianak Kalimantan Barat ini kurang lebih 6 bulan, dan saat ini tim gabungan masih menggali dan mengembakan kasus ini apa motif sebenarnya,” terangnya.

Sembari menunggu pemeriksaan mendalam dari penyidik gabungan, pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kasus ini memang menjadi atensi bagi kita semua, dengan kejadian seperti ini kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati–termasuk juga para pengemudi ojol dalam memastikan penumpang, khususnya di malam hari,” pesannya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Humas Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment